Nama :
Nita Ratnasari
NPM :
25212355
Kelas :
2EB23
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya
dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam
penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup
dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat
penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan
demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan
dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam
rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta
dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk
kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan
sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu
dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah
penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah
disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk
melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“).
Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan
usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi
semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber
informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik
Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan
agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan
yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi
dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan
dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan
masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa
kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha
supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka
karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para
pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan
secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang
sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
dasar hukum wajib daftar perusahaan ?
2. Apa
ketentuan wajib daftar perusahaan ?
3. Apa
tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan ?
4. Apa
kewajiban pendaftaran ?
5. Cara
dan tempat serta waktu pendaftaran ?
6. Apa
hal-hal yang wajib didaftarkan ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui dasar hukum wajib daftar perusahaan
2. Untuk
mengetahui apa ketentuan wajib daftar perusahaan
3. Untuk
mengetahui tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
4. Untuk
mengetahui apa kewajiban pendaftaran
5. Untuk
mengetahui cara dan tempat serta waktu pendaftaran
6. Untuk
menegtahui hal-hal yang wajib didaftarkan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Dasar hukum wajib
daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma
dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang
PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Dalam konteks ini, antara
UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I
UUPT baru bahwa dinyatakan :
·
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri
dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya
:
·
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam
Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta
surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran
dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran
dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
2.
Ketentuan wajib
daftar perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia.
b. Adanya Daftar Perusahaan
itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
c. Bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
4.
Kewajiban
pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.
Cara dan tempat
serta waktu pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu
:
·
di tempat kedudukan kantor perusahaan.
· di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
· di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau
Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir
Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan
yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama
atau penanggung jawab.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pemilik.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
· Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
atau Surat Penunjukan atau surat keterangan
yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
6.
Hal-hal yang wajibkan didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha
perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan
selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen
serta perwakilan perseroan.
b.
Mengenai Pengurus dan
Komisaris
·
nama lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama
sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar
wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
yang sekarang
·
tanda tangan
·
tanggal mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
·
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai Setiap Pemegang
Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak
bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah
negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
e.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan
salinan resmi akta pendirian perseroan.
BAB III
PENUTUP
Wajib daftar perusahaan merupakan sutu kebijakan
pemerintah untuk mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan di Indonesia
termasuk perusahaan asing agar tidak melakukan kecurangan dan tidak
bertanggungjawab.
Setiap jenis perusahaan wajib melakukan wajib
daftar perusahaan dengan tata cara yang berbeda-beda sesuai bentuk
perusahaannya. Kecuali Perjan dan perusahaan kecil yang tidak berbadan hokum
tidak dikenai kewajiban untuk wajib daftar perusahaan.
Ketentuan hukum tertulis tentang wajib daftar
perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai tata cara, waktu
dan tempat pendaftaran perusahaan; tujuan pendaftaran perusahaan; prosedur
pendaftaran, penyelesaian perselisihan, penghapusan dan perubahan daftar
perusahaan, dan ketentuan pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan
usahanya dalam daftar perusahaan.
Wajib daftar perusahaan juga mempunyai peran
dalam perkenomian bangsa. Karena dengan adanya wajib daftar perusahaan dapat
mengurangi perusahaan illegal dan juga dapat mencegah adanya perusahaan yang
tidak bertanggungjawab sehingga tidak merugikan perekonomian bangsa. Karena
setiap perusahaan melaporkan apapun kegiatan perusahaannya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar