Nama : Nita Ratnasari
NPM : 25212355
Kelas : 2EB23
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tumbuhnya
konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk
melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya,
kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual
tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya
pula, HAKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat
intangible(tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai
HAKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran
individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan
kedalam undang-undang. HAKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar
perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya
intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha
dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini
memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi.
Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya
intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi
contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat
berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di
Indonesia penerapan HAKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan
sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual
didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang
tentang HAKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HAKI di
Indonesia. Dengan adanya UU HAKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang
hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan
HAKI.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual ?
2. Apa
prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual ?
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual ?
4. Apa
dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ?
5. Apa
yang dimaksud dengan hak cipta ?
6. Apa
yang dimaksud dengan hak paten ?
7. Apa
yang dimaskdud dengan hak merk?
8. Apa
yang dimaksud dengan desain industri ?
9. Apa
yang dimaksud dengan rahasia dagang ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari HAKI
2. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip HAKI
3. Untuk
mengetahui klasifikasi HAKI
4. Untuk
mengetahui dasar hukum HAKI
5. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan hak cipta
6. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan hak paten
7. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan hak merk
8. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan desain industri
9. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia dagang
BAB
II
PEMBAHASAN
11. Pengertian
dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Karya-karya
intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun
teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya
pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai
ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap
karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai
aset perusahaan.
2.Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan
baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
3 3.Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a) Paten
b) Merek
c) Varietas
tanaman
d) Rahasia
dagang
e) Desain
industry
f) Desain
tata letak sirkuit terpadu
4 4.Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a) Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b) Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c) Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d) Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
e) Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
f) Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g) Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
h) Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5 5.Hak
Cipta
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku(Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut
hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan
tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak
khusus meliputi :
a) hak
untuk mengumumkan;
b) hak
untuk memperbanyak.
Ciptaan
yang dilindungi
Dalam
undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku,
program, dan semua hasil karya tulid lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
d) Lagu
atau music dengan atau tanpa teks.
e) Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Masa
berlaku hak cipta
Dalam
pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka
waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a) Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta
yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
b) Buku,
pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
c) Lagu
atau music dengan atau tanpa teks,
d) Drama
atau drama musical, tari, koreografi,
e) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung,
f) Arsitektur,
g) Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
h) Program
computer,
i)
Senimatografi,
j)
Fotografi,
k) Database,
dan
l)
Karya hasil pengalihan wujud
m) Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
n) Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah prasejarah
benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas
waktu.
o) Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang leh Negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagi pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dan jangka waktu selama
50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran
Hak Cipta
Pendaftaran
hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak
cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak
mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar
sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak
bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain
Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan
ciptaannya atau tidak.
Penyelesaian
sengketa
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau
hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun,
apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat
diajukan permohonankasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran
terhadap hak cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan
perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Perkembangan
Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah
masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial
Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama
diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun
1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan
dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya,
perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun
setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya
dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
(neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada
tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang
ciptaan..
Pada
tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum
Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
(neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru
tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum
mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan
ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta
No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya
perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara
perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan
ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa
pengaturan hal-hal sebagai berikut:
a) Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku
tanpa batas waktu.
b) Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan
tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya
perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut
pertama kali diketahui umum.
c) Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu
ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan
tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
diterbitkan.
d) Hak
Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
e) Dasar
perhitungan jangka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1
Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan
ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak
Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut
diketahui secara jelas.
Tolok
ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran
kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan
undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian
dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah
di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran
sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan
sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada
akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC)
dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan
penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya
tradisisonal Indonesia.Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru.
66.Hak
Paten
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Lingkup
Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industry. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada
pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh
karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat
dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Sementara
itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
a) Proses
atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan
peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum,
atau kesusilaan.
b) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap
manusia / hewan.
c) Teori
yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
d) Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik,
e) Proses
biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
nonbiologis atau mikrobiologis.
Jangka
Waktu Paten
Berdasarkan
pasal 8 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk Paten sederhana diberikan
jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya
jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Permohonan
Paten
Sementara
itu, Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana.
Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam perundang-undangan.
Pengalihan
Paten
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, patendapat beralih
atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Setiap segala bentuk
pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan
paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Lisensi
Paten
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana di perjanjikan;
berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan
diumumkan dan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanakan lisensi wajib
disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten,
besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
Paten
Sederhana
Paten
sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di
Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberiakn
sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi wajib
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang
paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga tehadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga
tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Pelanggaran
Terhadap Hak Paten
Pelanggaran
terhadap Hak Paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal
130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
77.Hak
Merk
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
Jenis-Jenis
Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
a) Merek
Dagang
Merek
dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b) Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c) Merek
Kolektif
Merek
kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis
lainnya.
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
Ø Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
Ø Tidak
memiliki daya pembeda;
Ø Telah
menjadi milik umum; atau
Ø Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Merek
Yang Ditolak
Permohonan
merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain :
Ø Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Ø Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Ø Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal,
Ø Serupa
atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
Ø Merupakan
tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol,
emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang;
Pendaftaran
Merek
Setiap
permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman
dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka
Waktu
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama.
Peralihan
Hak Merek Terdaftar
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah,
perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib
dimohonkan pencatatnya di Direktorat Jenderal Merek uantuk dicatat dalam daftar
umum merek.
Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihyak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.
Merek
Kolektif
Permohonan
pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut
akan digunakan sebagai merek kolektif. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi
persyaratan, antara lain:
Ø Sifat,
ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
Ø Peraturan
baik pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
penggunaan merek tersebut;
Ø Sanksi
atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu, merek
kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakasa
Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakasa Direktorat Jenderal dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
Ø Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
Ø Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termaksud pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Penyelesaian
Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk
barang atau jasa yang sejenis, berupa
Ø Gugatan
ganti rugi, dan/atau
Ø Penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
8 8.Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
99.Rahasia
Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
BAB III
PENUTUP
Kekayaan
intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang
dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah
kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia (the creations of the human
mind) (WIPO,1983:3). Secara substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan
sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya
juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan intelektual. Haki
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud. Banyak
jenis-jenis Haki diantaranya, yaitu hak.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar