Nama : Nita Ratnasari
NPM : 25212355
Kelas : 2EB23
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun makhluk hidup lain, dan tidak
untukdiperdagangkan. Konsumen juga mempunyai perlindungan yang sering disebut
perlindungan konsumen, pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hokum untuk member perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan
konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam
kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara
konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan
konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen
dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara
produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum
yang dilakukan oleh produsen.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian konsumen ?
2. Apa
azas dan tujuan ?
3. Apa
hak dan kewajiban konsumen ?
4. Apa
hak dan kewajiban pelaku usaha ?
5. Apa
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ?
6. Apa
klausula baku dalam perjanjian ?
7. Apa
tanggung jawab pelaku usaha ?
8. Apa
sanksi ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui penegrtian konsumen
2. Untuk
mengetahui azas dan tujuan
3. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban konsumen
4. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha
5. Untuk
mengetahui perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6. Untuk
mengetahui klausula baku dalam perjanjian
7. Untuk
mengetahui tanggung jawab pelaku usaha
8. Untuk
mengetahui sanksi
BAB
II
PEMBAHASAN
1.Pengertian
Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang
mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan
sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
Ø Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø Mengangakat
derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau
jasa yang negatif
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
Ø Menciptakan
sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi
Ø Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
2.Azas
dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Asas Manfaat
Adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2. Asas Keadilan
Adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan
Adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Adalah
pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara
itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapat informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3 3.Hak
dan Kewajiban Konsumen
a. Hak dan Kewajiban Konsumen[3]
Ø Hak konsumen
1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
2) Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
3) Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
4) Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
5) Hak untuk mendapatkan advokasi
perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
6) Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
8) Hak untuk mendapat kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Ø Kewajiban konsumen
1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan
prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan
keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/ atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
4 4.Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha,
sebagai berikut.
Ø Hak pelaku usaha
1) hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau
jasa yang diperdagangkan
2) hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3) hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4) hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan atau jasa yang diperdagangkan
5) hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Ø Kewajiban pelaku usaha
1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
2) Melakukan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3) Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
4) Menjamin mutu barang dan/ atau jasa
yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang
atau jasa yang berlaku
5) Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau
garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan
6) Memberi kompensasi, ganti rugi atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
diperdagangkan
7) Memberi kompensasi ganti rugi apabila
barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
5.Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.
larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
•
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
•
tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
•
tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
•
tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam
label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
•
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
•
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
•
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran
, berat isi atau neto
2.
larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah .
•
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu.
•
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
•
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
•
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
•
Barang atau jasa tersebut tersedia.
•
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
•
Kelengkapan dari barang tertentu.
•
Berasal dari daerah tertentu.
•
Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
•
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek
sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
•
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3.
larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
•
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
tertentu.
•
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
•
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud
menjual barang lain.
•
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain.
4.
larangan dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
•
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga
mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
•
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
•
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
•
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
•
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan.
•
Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
6 6.Klausula
Baku dalam Perjanjian
Di
dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1.
menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
2.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen.
3.
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
atau jasa yang di beli konsumen.
4.
pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa
yang dibeli oleh konsumen.
6.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi
harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra
jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal
demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan
klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
77.Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di
dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28.
di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara
itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di
dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung
jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
Ø barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan ;
Ø cacat
barang timbul pada kemudian hari;
Ø cacat
timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
Ø kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen ;
Ø lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan
8 8.Sanksi
Dalam
pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut
telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha
diantaranya sebagai berikut :
1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard
rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan,
kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang
rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan
klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b
)
2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan
mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang
sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan
yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha
periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko
pemakaian barang/jasa.
Dari
ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh
para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan
oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha
untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota
pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering
ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak
dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain
bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula
tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU
no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi
seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”
automatis batal demi hukum.
Namun
dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula
tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping
pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah
tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal
harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut
jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana
pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara
dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam
kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau
pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu
banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU
Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah
perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau
lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59
ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap
dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi
Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
a. Pengembalian uang atau
b. Penggantian barang atau
c. Perawatan kesehatan, dan/atau
d. Pemberian santunan
e. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana[7] :
Kurungan
:
a. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf
d dan f
c. Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman
tambahan , antara lain :
a. Pengumuman keputusan Hakim
b. Pencabuttan izin usaha;
c. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
d. Wajib menarik dari peredaran barang dan
jasa;
e. Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
BAB III
PENUTUP
Asas
danTujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumaen Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Berdasarkan
pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban
pelaku usaha.
Segala
kesalahan atau kelalaian pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian kepada
konsumen khususnya,atau kepada masyarakat umumnya haruslah bertanggungjawab
atas kerugian yang ditimbulkannya. Tanggungjawab pelaku usaha ini tidak hanya
berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga
bertanggungjawab iklan-iklan barang dan jasa termasuk barang import yang
diiklankan.
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen
di Indonesia.
Dalam
pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut
telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar