KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
Kewiraswastaan,Wiraswasta,Wiraswastawan
Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk
beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha ,
utnuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
·
Keuntungan berwiraswasta :
Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang
di harapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar
harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab
terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin
wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
·
Kerugian
berwiraswasta :
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan
usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam
rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat
kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya
yang berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan
menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain
akan , mereka mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas
kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi
tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya,
yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
a. Berdiri diatas kekuatan sendiri
b.Mengambil keputusan untuk
diri sendiri
c. Menetapkan tujuan atas
dasar pertimbangan sendiri
d. Menggerakkan perekonomian
masyarakat untuk maju ke depan
Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Perusahaan kecil memegang peran penting dalam komunitas perusahaan swasta.
Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya)
menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu
diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain
sebagainya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang
merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak
menguntungkan. Perusahaan-perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti
General Electric, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, pada mulanya di
mulai dari kecil.
Perkembangan Franchising Di Indonesia
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa
Suatu sistem pendistribusian
barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
-Waralaba di Indonesia
Di Indonesia sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18
Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
· Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997
tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
· Peraturan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba
· Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten.
· Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek.
· Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih
skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia.
Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba
jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang
diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format
bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di
Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama
convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
- Jenis-Jenis
Usaha yang berpotensial Waralaba
j jenis-jenis waralaba adalah
Berdasarkan kriteria
yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa
membedakan franchise industrial dan franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk
kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem
manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha
(manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet
eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua
sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang
sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang
ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee
integralitas dari prosedur produksi melainkan hanya sebagian.
2. Franchise komersial, terdiri dari:
Franchise distribusi
produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa
produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh
franchisor secara eksklusif
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan
dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi
yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang
cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise
Mix:Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa.
Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
- Ciri-ciri perusahaan kecil adalah sebagai berikut:
1.
Manajemen berdiri sendiri
2.
Modal disediakan oleh
seorang pemilik atau sekelompok kecil
3.
Daerah operasinya
local
4.
Ukuran dalam
keseluruhan relative kecil
- Perusahaan kecil memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri, kekuatan
dari perusahaan kecil adalah
· Perusahaan kecil banyak
menyerap tenaga kerja sekitarnya sehingga mengurangi pengangguran di sekitar
perusahaan tersebut,
· Dapat
mempertinggi kemampuan produktif sumber daya alam,
· Dalam jangka panjang
dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi daerahnya.
- Kelemahan perusahaan kecil adalah
o Ketidakmampuan pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola perusahaan dan sumber
daya manusianya,
o Sulit
mengembangkan usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal jangka panjang dengan
syarat lunak,
o Kurang
tepat dalam memilih media promosi,
o Ketidakmampun dalam
menagih piutang.
-Perusahaan kecil dapat terus berkembang dengan baik, hal ini
dikarenakan:
· Perusahaan kecil
banyak menyerap sumber daya manusia.
· Dalam jangka pendek,
perusahaan kecil dapat mengatasi pembagian pendapatan yang belum
merata dan mengatasi pengangguran.
· Dapat mempertinggi
kemampuan produktif sumber daya manusia.
· Dalam jangka
panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi pada suatu daerah.
- Kegagalan pada perusahaan kecil pada umunya disebabkan oleh kegagalan manajemen
yang ditandai dengan:
· Ketidakmampuan
pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada.
· Sulit
mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang
dengan syarat yang lunak.
· Kurang
tepat dalam memilih media promosi.
· Ketidakmampuan dalam
menagih piutang.
Perbedaan Antara
Kewirausahaan Dan Bisnis Kecil
Secara sederhana
perbedaan antara perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah
kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin
anggotanya untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil
berbentuk organisasi atau kelompok kecil.
Contoh dari wirausaha
adalah usaha dengan cara franchising atau usaha waralaba .
Sumber :
http://books.google.co.id oleh M.Fuad,
dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar