BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah
suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut
kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang
berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara
lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan
dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan
kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan
perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan
kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana
jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan
seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak
ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma
tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu
sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma.
Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas
(tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa
persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota
tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban
perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa
pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa
orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang
yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau
sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak
terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau
sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan
yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai
berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika
perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan
pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini
hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh
modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi
pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman
melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam
lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk
memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal
perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada
pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang
yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah
ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam
perusahaan.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara
diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat
hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak
terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan.
Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada
tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat
umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi
Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan
usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu
koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta
yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan
kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup
dan kemakmuran.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan Bank maupun bukan Bank
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan
yang dimaksud dengan:
- Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
- Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya
dibidang keuangannya menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa tugas pokok perbankan di Indonesia adalah
membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, mendorong kelancaran produksi, dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sedangkan tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga keuangan bukan Bank
Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
Harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
Bentuk – bentuk Perusahaan lain, yaitu:
- Joint Venture (patungan)
- Trust
- Holding Company
- Sindikat
- Kartel
- Yayasan
- Perusahaan Asuransi
- Leasing (sewa guna usaha)
- Franchise (waralaba)
- Perusahaan Modal Ventura
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembanganya,
perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain
atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa
perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih
besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan
pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah
dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih
efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan
vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat
proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam
memproduksi barang.
(sumber:Sumarni
Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta:
Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar