Jumat, 10 Mei 2013

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ABSTRAK
Perdagangan Bebas adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum internasional. Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi terhadap impor dan ekspor suatu barang. Perangkat hukum internasional yang mengatur tentang perdagangan bebas terdapat dalam dokumen Final Act Agreement on WTO yang memuat aturan hukum internasional. Pelaksanaan perdagangan bebas dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) di Indonesia secara regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China, sebagaimana telah diratifikasi, membentuk peraturan perundangan yang berkaitan  dengan ACFTA (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004). Adapun beberapa permasalahan yang diangkat adalah: Apa saja tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA, bagaimanakah implementasi ACFTA di Indonesia, dan apa saja kendala-kendala dalam implementasi ACFTA di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan peraturan perundangundangan, literatur dan buku-buku referensi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1) Tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA merupakan sarana untuk mempermudah hubungan negara dalam melakukan perdagangan internasional serta dapat meningkatkan daya saing antar pelaku usaha dalam kawasan perdagangan bebas,dengan pembebasan hambatan-hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non tarif sebagaimana yang diamanatkan dalam GATT/WTO dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional. 2) Implementasi ACFTA di Indonesia dari segi regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of South east Asean Nations and the People’s Republic of China dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). 3) Kendala implementasi ACFTA di Indonesia adalah infrastruktur yang berbelit-belit dan lemahnya IPTEK dalam meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.



BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini menunjukkan  hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia sangatlah jelas. Salah satu sebab globalisasi adalah cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara – Negara diseluruh dunia menjadi satu kegiatan pasar yang makin terintegrasi dengan tampa rintangan batas territorial Negara. Berbicara globlisasi tidak terlepas dari ekonomi internasional. Dalam banyak hal globalisasi mempunyai karakteristik yang sama dengan internasionalisi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Ekonomi internasional mencakup masalah hubungan ekonomi antar Negara satu dengan Negara lain. Hubungan ekonomi yang dimaksud disini paling tidak mencakup tiga bentuk yang berbeda satu sama lain, meskipun antara yang satu saling berkaitan dengan yang lain. Hubungan ekonomi tersebut dapat berupa pertukaran hasil output, pertukaran sarana produksi atau factor produksi dan hubungan utang piutang.
Pengertian hasil atau output meliputi output barang dan output jasa. Output baik yang berupa barang maupun jasa dari suatu Negara ditukar dengan output Negara lain. Hubungan tukar menukar ini disebut dengan hubungan perdagangan.
Bentuk hubungan ekonomi yang kedua adalah pertukaran sarana produksi atau factor produksi. Yang dimaksudkan dalam sarana produksi misalnya modal, tenaga kerja dan teknologi.
Bentuk hubungan ekonomi yang ketiga adalah hubungan hutang piutang. Suatu Negara dapat mempunyai hutang atau piutang dengan Negara lain. Hubungan hutang piutang ini timbul biasanya disebabkan oleh adanya hubungan perdagangan dan hubungan pertukaran sarana produksi. Sebagai contoh misalnya Timor Leste mengimpor kapal dari indonesia dan dibayar dengan cara kredit. Hubungan dagang yang timbul adalah impor kapal oleh Timor Leste telah mengakibatkan Timor Leste mempunyai hutang pada pengusaha kapal di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung membahas bidang ekonomi internasional khususnya mengenai perdagangan internasional.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1)      Teori penanaman modal asing
2)      Memasuki pasar internasional
3)      Pilihan atas ekspor, penanaman modal asing / lisensi
4)      Bentuk lain kegiatan bisnis internasional
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1)      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perekonomian Indonesia”
2)      Untuk mengetahui dan lebih memahami tentang penanaman modal asing, memasuki pasar internasional, pilihan atas ekspor penanaman modal asing / lisensi serta bentuk lain kegiatan bisnis internasional.
3)      Tujuan daripada penulisan makalah juga untuk membahas hal-hal yang terkandung dalam perdagangan internasional.

LANDASAN TEORI
2.1 Teori Penanaman Modal Asing
Pemahaman teori penanaman modal asing didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan asing (MNCs) yang beroperasi pada suatu negara dihadapkan pada tambahan biaya yang tidak dihadapi oleh perusahaan domestik.  Hymer (1966) dan Kindleberger (1969) menjelaskan bahwa perusahaan MNCs memiliki keunggulan teknologi dan deferensiasi produk, sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi pada pasar persaingan monopolistik.
 Teori siklus produk yang dikembangkan oleh Veron (1966) mengungkapkan bahwa produk baru yang diproduksi di USA didasari oleh ciri khusus pada perekonomian USA, misalnya pendapatan per kapita yang tinggi. Penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment-FDI) didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan disuatu negara dalam membuat investasi fisik kedalam bangunan pabrik di Negara lain. Lebih spesifik, Penanaman modal asing langsung adalah mekanisme tata kelola perusahaan lintas batas melalui dimana suatu perusahaan memperoleh aset produktif dinegara lain. Definisi ini dapat diperluas termasuk investasi untuk akuisisi kepentingan dalam operasi perusahaan diluar dari ekonomi investor.
Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
A.      Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi.variable lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
B.      Vernon (1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap satu,pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam tahap dua,pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.

C.      John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
D.      Robbock & Simmonds (1989)                                                                                                          
Menjelaskan penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi internasional,model imperalisasi marxis.

2.2 Definisi Bisnis Internasional
            Beberapa definisi tentang Bisnis Internasional menurut beberapa ahli :
A.    Ball ,McCulloch,Frantz,Geringer,Minor(2006)
• Bisnis yang kegiatannya melampaui batas Negara.
• Definisi tersebut mencakup perdagangan internasional. pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa diberbagai bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi,perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
B.     Charles WH Hill (2008)
• Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan maupun investasi internasional.
C.     Daniels, Radebaugh & Sullivan (2004)
• Semua transaksi komersial baik oleh swasta maupun pemerintah diantara 2 negara atau lebih.



BAB II
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.        Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPenanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Contoh Penanaman Modal Asing :
·         Pembelian semua saham umum Volvo Corporation dari Swedia oleh Ford Motor Company, setelah pembelian tersebut, Ford menempatkan para eksekutifnya untuk mengawasi pengoprasian Volvo dan mengabungkannya dengan program pengadaan dan pemasaran global Ford.
·         Sorikmas Mining adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
·         Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan penghasil kantong kertas semen. Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik Indonesia No I/PMA /1983 kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.

A.  Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing Bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
C. Perkembangan Penanaman Modal Asing ditinjau dari segi hukum
            Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 . Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
3.2 Memasuki Pasar Internasional
1)  Secara lisensi
Perusahaan mengijinkan perusahaan lain untuk membuat dan menjual produknya 
Perusahaan pemberi lisensi memperoleh royalty untuk setiap unit yang diproduksi dan dijual Penerima Lisensi menanggung risiko investasi manufaktur Cara dengan risiko terkecil untuk masuk ke pasar luar negeri 
Pemberi lisensi kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk Potensi keuntungan yang relatif rendah Risiko yang signifikan adalah jika penerima lisensi mempelajari teknologinya dan bersaing ketika lisensi telah habis masa berlakunya 
2) Secara Aliansi strategik
Memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dan sumber daya untuk ekspansi ke usaha internasional Sebagian besar joint ventures (JVs) melibatkanperusahaan asing dengan produk atau teknologi baru dan perusahaan lokal yang memiliki akses distribusi atau pengetahuan tentang kebiasaan, norma atau politik lokal Bisa mengalami kesulitan dalam menyatukan budaya yang berbeda Bisa tidak paham maksud stratejik rekan kerja atau mengalami tujuan yang berbeda 
3) Secara Akuisi 
Memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi internasional dengan cara yang tercepat Bisa sangat mahal Persyaratan hukum dan peraturan bisa menimbulkan halangan untuk kepemilikan asing Biasanya membutuhkan negosiasi yang kompleks dan mahal Potensi perbedaan budaya korporat.

A. Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
            Salah satu perkembangan. paling signifikan dalam praktik dunia usaha dewasa ini adalah pertumbuhan pesat aktivitas internasional. Ekspor, investasi langsung asing dan penentuan sumber pengadaan produk dan komponen di luar negeri telah merebak secara dramatis. Dalam situasi seperti itu. banyak perusahaan yang memasuki pasar internasional untuk mencari sumber komponen secara lebih efektif dan memasuki pasar produk yang bertumbuh yang lebih menjanjikan dibandingkan pasar domestik.
B. Konsep Masuk Pasar Internasional
            Konsep masuk pasar (market entry) berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan di dalamnya perusahaan dapat menjadi anggota kelompok perusahaan yang bersaing dengan menghasilkan substitusi erat untuk produk yang mereka tawarkan. Perusahaan harus mengembangkan seperanglcat produk, aset, dan aktivitas manajemen untuk pasar baru yang disusupi Kepentingannya di sini terletak pada pasar internasional baru. Masuk yang berhasil akan tergantung pada sejumlah faktor. Hal ini tergantung pada bagaimana perusahaan:
Menggunakan informasi peluang untuk rnenyusup ke pasar yang menguntungkan.
Mengakses sumber daya yang produktif.
Mengakses pasar.
Mengatasi rintangan masuk pasar.
Perusahaan-perusahaan mapan biasanya beroperasi lebih baik dibandingkan perusahaan perusahaan baru karena faktor- faktor di atas. Masuk ke pasar dapat berlangsung dalam berbagai keadaan, misalnya:
Keunggulan kompetitif biaya, strategi penjualan, atau daya tarik produk dari pendatan baru yang memungkinkannya mengatasi pukulan fatal bagi anggota-anggota lemah yang dilancarkan oleh kelompok perusahaan yang telah mapan sebelumnya.
Pendatang baru dapat meraup, sejumlah besar lapangan usaha dari beberapa anggota kelompok, yang karena sebab-sebab tertentu keunggulan kompetitifnya tidak bisa ditandingi  oleh para pendatang,
Kelompok, dimekarkan oleh pendatang baru tersebut, mampu mencapai ekulibrium pada tingkat harga yang lebih tinggi, menutup biaya-biaya unit yang lebih besar yang dapat muncul dari pengurangan skala operasi dari setiap perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mapan memilih untuk memasuki pasar baru sebagai bagian dari strategi hubungan antar perusahaan yang melibatkan pasar untuk produk lainnya.
Banyak kejadian, perusahaan mapan unggul terhadap perusahaan baru dalam kemampuan mereka mengatasi hambatan-hambatan sumber daya dan pasar, dan mencapai skala ekonomis operasi. Masuk pasar telah menjadi ujian tertinggi bagi kemampuan kompetitif  Perusahaan tidak lagi membuktikan kemampuannya dalam lahan bisnis biasa, melainkan membuktikan kompetensinya dalam. menjelajahi wilayah baru. Tantangan memasuki internasional baru sangatlah berat dan perusahaan-perusahaan yang berjaya menggunakan beraneka macam, cara masuk pasar.

3.3 Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
Investor langsung mungkin secara individual, perusahaan gabungan atau terpisah, perusahaan swasta atau publik, pemerintah, individu-individu yang tergabung dalam suatu kelompok atau yang mempunyai perusahaan investasi langsung, operasi dalam Negara lain pada Negara dimana investor langsung berada. Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. FDI dipilih dalam kondisi profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak cocok dengan lisensi. 
Tipe-tipe dari penanam modal asing langsung
1) Penanam modal asing langsung dapat diklasifikasi dalam berbagai sektor ekonomi dan menjadi salah satu dibawah ini:
• Individu-individu yang berkelompok
• Entitas gabungan atau terpisah
• Perusahaan-perusahaan yang berkelompok
• Perusahaan publik atau perusahaan swasta
• individu
2) Metode-metode Penanaman modal asing langsung
• Dengan menggabungkan dengan pemilikan pada perusahaan tambahan atau perusahaan lainnya.
• Dengan mengakuisisi saham dalam perusahaan asosiasi.
• Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak saling berhubungan
• Partisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan lainnya Insentif Penanaman modal asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut
• Mengurangi pajak badan dan tingkat pajak penghasilan
•Subsidi keuangan untuk investasi
• Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman


3.4  Bisnis Internasional

            Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
A.    Hakikat Bisnis Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
·         Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.

·          Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.

B.     Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
Dari artikel ‘Entry Modes’ dalam buku International Business : The Challenges of Globalization yang ditulis bersama oleh John J. Wild, Kenneth Wild dan Jerry Han dijelaskan bahwa macam-macam variasi bisnis internasional secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni yang berbasiskan Equity dan Non-Equity. Untuk yang berbasiskan equity ada tujuh jenis yaitu:
1. Export, terdiri dari dua jenis yaitu Indirect Export yang mengekspor barang dan jasa melalui beberapa macam tipe pangkalan induk ekportir. Dan Direct Export yang bidangnya adalah mengekspor barang atau jasa yang mereka produksi sendiri. Direct Export disini jika ia sudah berkembang pesat dan banyak melayani pelanggan diluar negeri, maka kemudian perusahan (yang memproduksi) tersebut akan membuat sebuah sales company di negara tujuan ekspor, yang tugasnya adalah bertujuan untuk memasarkan barang dan jasa tersebut.
2. Turnkey Project adalah sebuah mekanisme ekspor teknologi, keahlian manajerial, dan sebagian berbentuk perlengkapan modal. Disini yang terlibat adalah pihak kontraktor dimana ia setuju untuk mendesain dan mendirikan sebuah pabrik, menyediakan teknologi pemrosesan, menyuplai bahan mentah yang dibutuhkan dan lain sebagainya serta melatih personel untuk mengoperasikan alat-alat dan teknologi tersebut, sedangkan instansi yang menyewanya hanya tinggal meneruskan dan mengembangkan bisnis tersebut. Contoh, bisnis penyulingan minyak dan produksi baja.
3. Countertrade
4. Licencing adalah pengaturan kontrak yang mana satu perusahaan (the licencor) memberikan akses hak paten, keahlian, prosesur pemasaran, trademarks, rahasia penjualan atau teknologi kepada perusahaan lain (the licencee) untuk mendapatkan bayaran. Besarnya ongkos tergantung bargaining power masing-masing perusahaan dan pihak licencee harus memberikan royalti sebesar 2 sampai 5 persen dari penjualannya sebagai ganti pertolongan (assistance) yang diberikan oleh licencor selama kontrak tersebut masih berlaku. Contoh majalah Cosmopolitan yang terbit di lebih dari 100 negara.

Contoh Lisensi :
Walt Disney Company mungkin akan mengizinkan suatu produsen pakaian Jerman memasarkan piyama anak-anak yang di bordir dengan wajah senyum Mickey Mouse dengan mendapatkan suatu persentase penjualan perusahaan tersebut.

5. Franchising adalah bentuk dari lisensi dimana satu perusahaan (franchisee) melakukan kontrak dengan perusahaan lain untuk mengoperasikan tipe bisnis tertentu dibawah nama perusahaan yang sudah terkenal menurut peraturan yang spesifik. Contohnya adalah McDonald di Indonesia dimana walaupun gerainya milik orang lokal, namun untuk manajemen, produksi dan pengembangan pasarnya masih tetap dikontrol pihak yang memiliki brand tersebut.
6. Contract Manufacturing adalah sejenis pengaturan kontrak dimana satu perusahaan bersedia untuk memproduksi barang bagi perusahaan lain, yang produk tersebut sesuai dengan spesifikasi permintaan perusahaan kedua yang nantinya akan mereka pasarkan sendiri. Contoh, perusahaan air kemasan jawa timur ‘flow’ yang bersedia untuk menyediakan air kemasan bagi Universitas Airlangga Surabaya dengan memakai label Universitas Airlangga sebagai merek air kemasan tersebut.
7. Management Contract adalah pengaturan dimana satu perusahaan menyediakan mekanisme manajemen dalam satu atau semua area kepada perusahaan lain. Contoh:

 Jaringan hotel Hilton di dunia yang kepemilikannya kepunyaan orang-orang tertentu yang berlainan namun untuk manajemen hotelnya langsung disediakan oleh jaringan Hilton.
(Wild, Wild, & Han, 2008 : 427-430)

Sedangkan untuk bisnis internasional yang berbasiskan Non-Equity terdiri dari tiga jenis yaitu :
1).  Wholly Owned Subsidiary atau dalam bahasa sederhananya adalah cabang perusahaan di luar negeri dimana kepemilikannya bersifat menyeluruh bagi perusahaan tersebut. Wholly Owned Subsidiary ini dapat dicapai dengan cara perusahaan membangun cabang pabrik dari awal, atau mengambil alih kepemilikan perusahaan (akuisisi) lokal dengan begitu ia tidak perlu mulai dari awal dan hanya tinggal mengembangkannya. Akuisisi dan merger (penggabungan perusahaan) ini ternyata seringkali dilakukan oleh perusahaan karena dengan begitu akan lebih menghemat biaya pengembangan dan distribusi produk (Wild, Wild, & Han, 2008 : 431).
2). Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang berbagi kepentingan yang sama dalam sebuah perusahaan bisnis atau pelaksanaannya.

3). Strategic Alliances adalah bentuk pertnership atau persekutuan antara kompetitor, pelanggan, atau suppliers yang melibatkan satu atau bermacam-macam bentuk baik equity atau non equity. Tujuan dari stategi aliansi ini adalah untuk mempercepat proses masuk pada pasar internasional dan memantapkan posisi awal perusahaan, untuk mendapatkan akses produk terbaru, teknologi, pasar, dan pembagian biaya produksi, sumber daya dan resiko (Wild, Wild, & Han, 2008 : 435).
C.     Daftar Perusahaan Multinasional  Terbesar di Dunia
Enam Perusahaan RI Yang Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Sedunia
Tahun 2009



BAB III
 PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
2.      Beberapa Cara Memasuki Pasar Internasional :
·         Secara Lisensi
·         Secara Aliansi strategic
·         Secara Akuisi
3.      Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
.Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri.
4.      Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
·         Lisensi adalah kesepakatan kontrak di mana suatu persahaan di suatu negara memberikan lisensi penggunaan hak kekayaan intelektualnya (paten, merek dagang, nama merek, hak cipta, atau rahasia dagang) ke pada suatu perusahaan di negara kedua dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·         Waralaba adalah suatu bentuk khusus lisensi, terjadi apabila suatu perusahaan di suatu negara (pemberi waralaba) memberikan wewenang kepada suatu perusahaan di negara kedua (pemegang waralaba) untuk menggunakan sistem pengoprasiannya dan juga nama merek, merek dagang, dan logo dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·         Kontrak Manajemen adalah kesepakatan di mana suatu perusahaan di suatu negara setuju untuk mengoprasikan fasilitas atau memberikan jasa manajemen lainnya kepada perusahaan di negara lain dengan mendapatkan imbalan yang telah di sepakati.


  
DAFTAR PUSTAKA
·         Nopirin Ekonomi International BPFE Yogyakarta, 1995
·         Wild, J. J., Wild, K. L., & Han, J. C. (2008). Entry Modes. In International Business : The Challenges of Globalization (pp. 424-443). New Jersey: Pearson Prentice Hall.
·         Pasar Modal Indonesia (E.A Koetin & Jasso Winarto)
·         Perusahaan Multi Nasional/Penanaman Modal Asing (Pandji Anoraga,S.E.,M.E)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar