Sabtu, 30 November 2013

Kasus Koperasi Karang Asem Membangun

Nama : Nita Ratnasari
NPM  : 25212355
Kelas : 2EB23

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi Karang Asem membangun.Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 Analisis : menurut saya kasus ini harus segera di selesaikan karena kasus ini sangat merugikan untuk nasabah yang menanamkan modalnya,dari keterangan atau informasi di atas sangat jelas bahwa nasabah yang menanamkan modal di KKM sangat dirugikan karena jumlah seluruh uang nasabah Rp 700 ternyata yang ada di kas KKM tersebut hanya ada uang Rp 321,seharusnya masyarakat harus lebih berhati-hati untuk menanamkan modalnya karena pada kasus ini KKM itu tidak mempunyai surat izin dari pemerintah untuk membuka koperasi simpan pinjam.seharusnya tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara menutup KKM tersebut dan melaporkannya pada pihak yang berwajib , dan untuk masyarakatnya harus di beri pengetahuan dan diberikan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu

Perbedaan Antara UU. No. 12 tahun 1967 dengan UU. No. 25 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian


Nama :Nita Ratnasari
NPM  :25212355
Kelas :2EB23 

Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Perkoperasian, UU. ini terdiri atas 16 bab dan 58 pasal.
Menurut UU. No. 12 tahun 1967, pengertian koperasi dalam Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, yang kemudian diperjelas dalam Bab III pasal 3,  Koperasi adalah organisasi ekonomi  rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi didirikan dengan cara mengajukan akta pendirian kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian tersebut dibuat dalam dua rangkap, dimana satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukkan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat, dimana dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian. Mengenai permodalan koperasi, di jelaskan dalam Bab 9 pasal 32 dan 33, permodalan koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadanganserta sumber-sumber lain, selain itu, simpanan anggota terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dimana simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota saja, sedangkan untuk penjelasan mengenai simpanan pokok dan wajib, dijelaskan pada pasal 38. Menurut pasal 38, simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dan simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tanggadan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi. Mengenai Sisa Hasil Usaha(SHU), dijelaskan dalam undang-undang ini dalam Bab 9 pasal 34, yaitu : sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutandan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, anggota sebanding dengan jasa yang diberikan, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.

Undang-undang No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, terdiri atas 14 Bab dan 67 pasal.
Menurut UU. No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi dapat berbentuk dua, yaitu koperasi primer ataupun koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Bab VII Modal Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah. Bab IX Sisa Hasil Usaha (SHU) Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Analisis perbedaan undang-undang tentang koperasi
Pada undang-undang nomer 12, koperasi diartikan sebagai sebuah organisasi ekonomi rakyat, sedangkan undang-undang nomer 25, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Sepanjang sejarah koperasi di Indonesia undang-undang perkoperasian telah berubah sebanyak 3 kali yaitu undang-undang nomer 12 tahun 1967 kemudian diganti dengan undang-undang nomer 25 tahun 1992 dan kemudian diganti dengan undang-undang nomer 17 tahun 2012.

Referensi :
http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf
http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf