Jumat, 21 Maret 2014

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM




1.    Subyek Hukum
 Adalah : orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari 2 yaitu:
a.       Manusia Biasa
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan di jamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata:Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat iadilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia.
Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata Menegaskan bahwaanak yang ada dalam kandungan seorang perempuan di anggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya,dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·         Si anak telah di benihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
·         Si anak harus dilahirkan hidup
·         Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum
Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata Bahwa apabila ia dilahirkan mati maka      dianggap tidak pernah ada, jadi artinya setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 Menetapkan bahwa segala warga negara   bersamaan kedudukannya didalam hukum,dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu:
·         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
·         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Pasal 1330 KUH Perdata Tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
·         Orang-orang yang belum dewasa (21 tahun)
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan,yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros
·         Orang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus ebagai isteri
b.      Badan Hukum
Badan Hukum adalah : adalah orang yang diciptakan oleh hukum.
Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·         Didirikan dengan akta notaris
·         Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
·         Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman & ham, khusus untuk badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan
·         Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
·         Badan hukum publik : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik/yang mengikuti kepentingan publik atau orang banyak/negara umumnya
Contoh : badan hukum negara
·         Badan hukum privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu
Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan, dll

2.  Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b.      Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.

3.       Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
a.       Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.        Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.


Sumber :



Sabtu, 30 November 2013

Kasus Koperasi Karang Asem Membangun

Nama : Nita Ratnasari
NPM  : 25212355
Kelas : 2EB23

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi Karang Asem membangun.Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 Analisis : menurut saya kasus ini harus segera di selesaikan karena kasus ini sangat merugikan untuk nasabah yang menanamkan modalnya,dari keterangan atau informasi di atas sangat jelas bahwa nasabah yang menanamkan modal di KKM sangat dirugikan karena jumlah seluruh uang nasabah Rp 700 ternyata yang ada di kas KKM tersebut hanya ada uang Rp 321,seharusnya masyarakat harus lebih berhati-hati untuk menanamkan modalnya karena pada kasus ini KKM itu tidak mempunyai surat izin dari pemerintah untuk membuka koperasi simpan pinjam.seharusnya tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara menutup KKM tersebut dan melaporkannya pada pihak yang berwajib , dan untuk masyarakatnya harus di beri pengetahuan dan diberikan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu

Perbedaan Antara UU. No. 12 tahun 1967 dengan UU. No. 25 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian


Nama :Nita Ratnasari
NPM  :25212355
Kelas :2EB23 

Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Perkoperasian, UU. ini terdiri atas 16 bab dan 58 pasal.
Menurut UU. No. 12 tahun 1967, pengertian koperasi dalam Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, yang kemudian diperjelas dalam Bab III pasal 3,  Koperasi adalah organisasi ekonomi  rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi didirikan dengan cara mengajukan akta pendirian kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian tersebut dibuat dalam dua rangkap, dimana satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukkan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat, dimana dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian. Mengenai permodalan koperasi, di jelaskan dalam Bab 9 pasal 32 dan 33, permodalan koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadanganserta sumber-sumber lain, selain itu, simpanan anggota terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dimana simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota saja, sedangkan untuk penjelasan mengenai simpanan pokok dan wajib, dijelaskan pada pasal 38. Menurut pasal 38, simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dan simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tanggadan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi. Mengenai Sisa Hasil Usaha(SHU), dijelaskan dalam undang-undang ini dalam Bab 9 pasal 34, yaitu : sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutandan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, anggota sebanding dengan jasa yang diberikan, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.

Undang-undang No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, terdiri atas 14 Bab dan 67 pasal.
Menurut UU. No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi dapat berbentuk dua, yaitu koperasi primer ataupun koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Bab VII Modal Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah. Bab IX Sisa Hasil Usaha (SHU) Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Analisis perbedaan undang-undang tentang koperasi
Pada undang-undang nomer 12, koperasi diartikan sebagai sebuah organisasi ekonomi rakyat, sedangkan undang-undang nomer 25, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Sepanjang sejarah koperasi di Indonesia undang-undang perkoperasian telah berubah sebanyak 3 kali yaitu undang-undang nomer 12 tahun 1967 kemudian diganti dengan undang-undang nomer 25 tahun 1992 dan kemudian diganti dengan undang-undang nomer 17 tahun 2012.

Referensi :
http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf
http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf