1. Subyek Hukum
Adalah :
orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum terdiri dari 2 yaitu:
a.
Manusia Biasa
Manusia sebagai
subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan di jamin oleh
hukum.
Pasal 1 KUH
Perdata:Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak-hak kenegaraan.Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat
iadilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia.
Pasal 2 Ayat 1 KUH
Perdata Menegaskan bahwaanak yang ada dalam kandungan seorang perempuan di
anggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya,dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
·
Si anak telah
di benihkan pada saat kepentingan tersebut timbul
·
Si anak harus
dilahirkan hidup
·
Ada
kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum
Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata Bahwa apabila ia
dilahirkan mati maka dianggap tidak
pernah ada, jadi artinya setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 Menetapkan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum,dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum yaitu:
·
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat
·
Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum
Pasal 1330 KUH Perdata Tentang orang tidak cakap
untuk membuat perjanjian adalah :
·
Orang-orang
yang belum dewasa (21 tahun)
·
Orang yang
ditaruh dibawah pengampuan,yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros
·
Orang wanita
yang dalam perkawinan atau berstatus ebagai isteri
b. Badan Hukum
Badan Hukum adalah
: adalah orang yang diciptakan oleh hukum.
Jadi badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya, suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan
dengan akta notaris
·
Didaftarkan
dikantor panitera pengadilan negeri setempat
·
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman & ham, khusus untuk
badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan
·
Diumumkan
dalam berita negara RI
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
·
Badan hukum
publik : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik/yang mengikuti kepentingan
publik atau orang banyak/negara umumnya
Contoh : badan
hukum negara
·
Badan hukum
privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu
Contoh : yang
mencari keuntungan, sosial, pendidikan, dll
2. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non
ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non
ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena
itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar
matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus
mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau
mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan
selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan
tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan
tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a.
Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b.
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi
dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain
dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau
biasa dikenal
dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu
yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak
bergerak.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada
jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari
kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak
akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu
gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan
baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang
berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud
surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan
atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama
gadai berlangsung :
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas
kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan
sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan
di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat
yang lazim berlaku.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya
yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi)
sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur
menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan
oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de
preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku
untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan
berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH
perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan
kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register
kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu
undang-undang tersendiri.
kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun
1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara
adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan
helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di
Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar