Sabtu, 30 November 2013

Perbedaan Antara UU. No. 12 tahun 1967 dengan UU. No. 25 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian


Nama :Nita Ratnasari
NPM  :25212355
Kelas :2EB23 

Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Perkoperasian, UU. ini terdiri atas 16 bab dan 58 pasal.
Menurut UU. No. 12 tahun 1967, pengertian koperasi dalam Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, yang kemudian diperjelas dalam Bab III pasal 3,  Koperasi adalah organisasi ekonomi  rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi didirikan dengan cara mengajukan akta pendirian kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian tersebut dibuat dalam dua rangkap, dimana satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukkan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat, dimana dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian. Mengenai permodalan koperasi, di jelaskan dalam Bab 9 pasal 32 dan 33, permodalan koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadanganserta sumber-sumber lain, selain itu, simpanan anggota terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dimana simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota saja, sedangkan untuk penjelasan mengenai simpanan pokok dan wajib, dijelaskan pada pasal 38. Menurut pasal 38, simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dan simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tanggadan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi. Mengenai Sisa Hasil Usaha(SHU), dijelaskan dalam undang-undang ini dalam Bab 9 pasal 34, yaitu : sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutandan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, anggota sebanding dengan jasa yang diberikan, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.

Undang-undang No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, terdiri atas 14 Bab dan 67 pasal.
Menurut UU. No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi dapat berbentuk dua, yaitu koperasi primer ataupun koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Bab VII Modal Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah. Bab IX Sisa Hasil Usaha (SHU) Pasal 45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Analisis perbedaan undang-undang tentang koperasi
Pada undang-undang nomer 12, koperasi diartikan sebagai sebuah organisasi ekonomi rakyat, sedangkan undang-undang nomer 25, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Sepanjang sejarah koperasi di Indonesia undang-undang perkoperasian telah berubah sebanyak 3 kali yaitu undang-undang nomer 12 tahun 1967 kemudian diganti dengan undang-undang nomer 25 tahun 1992 dan kemudian diganti dengan undang-undang nomer 17 tahun 2012.

Referensi :
http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf
http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar