Nama :Nita Ratnasari
NPM :25212355
Kelas :2EB23
Undang-undang
No. 12 tahun 1967 tentang Perkoperasian, UU. ini
terdiri atas 16 bab dan 58 pasal.
Menurut
UU. No. 12 tahun 1967, pengertian koperasi dalam Bab I pasal 1 menjelaskan
bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, yang kemudian diperjelas dalam
Bab III pasal 3, Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU. Ini, koperasi didirikan dengan cara mengajukan akta pendirian
kepada pejabat terkait, dimana akta pendirian tersebut dibuat dalam dua rangkap,
dimana satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang
rapat pembentukkan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka
yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada
pejabat, dimana dalam Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, pejabat adalah pejabat
yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk
beberapa soal perkoperasian. Mengenai permodalan koperasi, di jelaskan dalam
Bab 9 pasal 32 dan 33, permodalan koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya
termasuk cadanganserta sumber-sumber lain, selain itu, simpanan anggota terdiri
atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dimana simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota saja, sedangkan untuk
penjelasan mengenai simpanan pokok dan wajib, dijelaskan pada pasal 38. Menurut
pasal 38, simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dan simpanan wajib dapat diambil
kembali dengan cara-cara yang diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah
tanggadan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan
koperasi. Mengenai Sisa Hasil Usaha(SHU), dijelaskan dalam undang-undang ini
dalam Bab 9 pasal 34, yaitu : sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutandan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sisa
hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga
bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dibagi untuk : cadangan koperasi, anggota sebanding dengan jasa
yang diberikan, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi,
dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja, sedangkan sisa hasil usaha yang
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi,
dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.
Undang-undang
No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, terdiri atas 14
Bab dan 67 pasal.
Menurut UU. No. 25
tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Menurut UU. Ini, koperasi dapat berbentuk dua, yaitu koperasi
primer ataupun koperasi sekunder. Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang, sedangkan
koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi. Bab VII Modal Pasal 41 menyebutkan bahwa Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat
berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan
sedangkan Modal Pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah. Bab IX Sisa Hasil Usaha (SHU) Pasal
45 menjelaskan bahwa Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil
usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis perbedaan undang-undang
tentang koperasi
Pada undang-undang nomer 12,
koperasi diartikan sebagai sebuah organisasi ekonomi rakyat, sedangkan
undang-undang nomer 25, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Sepanjang sejarah koperasi di Indonesia undang-undang perkoperasian telah
berubah sebanyak 3 kali yaitu undang-undang nomer 12 tahun 1967 kemudian diganti
dengan undang-undang nomer 25 tahun 1992 dan kemudian diganti dengan
undang-undang nomer 17 tahun 2012.
Referensi :
http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf
http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf
Referensi :
http://www.dpr.go.id/uu/uu1967/UU_1967_12.pdf
http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar