Nama :
Nita Ratnasari
NPM :
25212355
Kelas : 4eb23
1. Kode
Perilaku Profesional
Kode
Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang
ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Prinsip
|
Standar
perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini
tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan
prilaku
|
Standar
minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini
dapat diberlakukan
|
Interpretasi
peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika
terjadi penyimpangan
|
Kaidah
etika
|
Penjelasan
yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang
diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika
terjadi penyimpangan
|
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
1)
Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2)
Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian
secara independen.
3)
Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang
akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4)
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan
menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5)
Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan
hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
2. Menurut
AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
1)
Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional,
harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2)
Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3)
Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik terhadapnya.
4)
Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus
mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
5)
Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar
teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan
kompetensi yang dimilikinya.
6)
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
- Menurut IAI
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2)
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3)
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga
tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa
yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4)
Objektivtias
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
a)
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b) Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6)
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7)
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara
relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Contoh Kasus:
KASUS LIPPO
Beberapa kasus
yang hampir serupa
juga terjadi di
Indonesia, salah satunya adalah
laporan keuangan ganda
Bank Lippo pada
tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan
yang ditemukan oleh Bapepam untuk
periode 30 September 2002, yang masing- masing berbeda.
Laporan yang berbeda
itu, pertama, yang
diberikan kepada publik atau
diiklankan melalui media
massa pada 28
November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga,
laporan yang disampaikan akuntan publik,
dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko
dan Sandjaja dengan
auditor Ruchjat Kosasih
dan disampaikan kepada manajemen
Bank Lippo pada
6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah
diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan
pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan
AYDA (agunan yang
diambil alih) sebesar
Rp 1,42 triliun, total aktiva
Rp 22,8 triliun, rugi bersih
sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada
28 November 2002
ternyata terdapat kelalaian
manajemen dengan mencantumkan kata
audit. Padahal laporan
tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada
saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185
triliun, laba bersih tercatat Rp
98,77 miliar, dan
CAR 24,77 %.
Karena itu BAPEPAM
menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk.
sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman
kata ”diaudit” dan
”opini wajar tanpa pengecualian” di
laporan keuangan 30
September 2002 yang dipublikasikan pada
28 Nopember 2002,
dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada
Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko
& Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi
penting mengenai penurunan
AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal
diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa
tahun terakhir telah
mengalami krisis kepercayaan. Hal
itu mempertegas perlunya kepekaan
profesi akuntan terhadap
etika. Jones, et al.
(2003) lebih memilih
pendekatan individu terhadap
kepedulian etika yang berbeda
dengan pendekatan aturan
seperti yang berdasarkan pada Sarbanes
Oxley Act. Mastracchio
(2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus
diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum
mahasiswa akuntansi masuk
di dunia profesi
akuntansi. Dari kedua kasus di
atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat
masalah yang cukup
pelik di mana di satu
sisi para akuntan harus
menunjukkan independensinya sebagai
auditor dengan menyampaikan
hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka
dipekerjakan dan dibayar
oleh perusahaan yang
tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar