Nama :
Nita Ratnasari
NPM :
25212355
Kelas : 4eb23
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur
perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi
praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi. Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena
organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih
lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini
memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan
kegiatannya. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4)
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut
akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat
ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan
dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing
dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang
diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya
dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk
tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus
ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk
berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan
kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas
personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran
dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. IAI
menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk
menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode
etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan
landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang
meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen,
integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab
kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan
praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam
unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI,
Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam
unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian
sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi
perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Sekarang asosiasi AP berada dibawah
naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebelumnya berada dibawah
naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui
Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP,
Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri
Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi
profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat
disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif
yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
5. Peer Review
Peer
review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia )
merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide
pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan
penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk
memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi
dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak
melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi
dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang
ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang
dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Contoh kasus :
PELANGGARAN
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK “ PETRUS MITRA WINATA”.
Menteri
keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs.
Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan
dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Akibat
dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional
berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
ANALISA
KASUS
Kasus
diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran
yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah
ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan
dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama
dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT
tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak
menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya).
Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin,
yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit
kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin
cabang KAP.
KESIMPULAN
DARI KASUS
Akuntan
tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut
tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu :
tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian
bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen,
lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika
profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan
dimasyarakat.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar