Nama :
Nita Ratnasari
NPM :
25212355
Kelas :
4eb23
1. Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang
harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu
kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya
mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi
dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan
perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis).
Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat
diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan
individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti
luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
·
Pengendalian diri
·
Pengembangan tenggung jawab social
·
Mempertahankan jati diri
·
Menciptakan persaingan yang
sehat
·
Menerapkan konsep pembangunan
yang berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam
bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K
·
Katabelece
·
Kongkalikong
·
Koneksi
·
Kolusi, dan
·
Komisi
2. Kesaling
- tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah
organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada
banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya.
Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya
penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran manajemen ataupun
personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar.
untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi
kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah
mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis
dengan masyarakat.
·
Hubungan antara bisnis dengan
langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang
paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika
pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut
disini misalnya saja :
1)
Kemasan yang berbeda-beda
membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga
terhadap produknya.
2)
Bungkus atau kemasan membuat
konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
3)
Pemberian servis dan terutama
garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
·
Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan
bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan
karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni :
Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat,
Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK
(pemutusan hubungan kerja).
·
Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan
perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan
para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
·
Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan
atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur
dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan
yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau
penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
·
Hubungan dengan Lembaga-Lembaga
Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya
merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial.
3. .Kepedulian
pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku
bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
4. Perkembangan
dalam etika bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis
tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat
dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis ,
mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika
bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa
terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan
intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri
sendiri.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, prtama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics. Sejak ada bisnis, sejak itu pula dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seprti politik, keluarga, sksualitas dan lain-lain. Inilah etika dalam bisnis, tetapi belum memiliki identitas dan corak tersendiri.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, prtama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics. Sejak ada bisnis, sejak itu pula dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seprti politik, keluarga, sksualitas dan lain-lain. Inilah etika dalam bisnis, tetapi belum memiliki identitas dan corak tersendiri.
Sedangkan etika bisnis sebagai suatu bidang tersendiri masih berumur
muda.Untuk memahami etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode:
situasi dahulu:berabad-abad lamanya etika membicarakan tentang masalah ekonomi
dan bisnis sbagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lain. Pada
masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi. Masa peralihan tahun 1960-an, pada saat ini terjadi perkembangan baru
yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Di
amerika serikat dan dunia barat pada umumnya ditandai oleh pemberontakan
terhadap kuasa dan otoritas penolakan terhadap establishment yang diperkuat
oleh situasi demoralisasi baik dalam bidang polotik, sosial, lingkungan dan ekonomi.
Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Dengan situasi dan kondisi seperti
ini, dunia pendidikan memberikan respon dengan cara yang berbeda-beda, salah
satunya adalah memberikan perhatian khusus kepada sosial issue dalam kuliah
manajemen. Memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines
and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan
pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis. Masa lahirnya etika
bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun
1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas
krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya
krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama
khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika
terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini
disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana
tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi
Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974. Masa eika
bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah
sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya
perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis.
Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi
forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para
pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional da nternasional. Masa etika
bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi
fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti
bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa
Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika
bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di
india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang
didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta
tahun 1992.
Di indonesia
sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah
diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula
organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis
misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia)
di jakarta.
5. Etika
bisnis dan Akuntan
Etika adalah suatu hal yang pada mulanya dianggap asing oleh dunia
bisnis. Jika orang bisnis atau siapapun yang “terjebur” di dunia bisnis
membicarakan masalah etika, akan dianggap sebagai orang yang sesat, atau
minimal sinting. Etika hanyalah topik yang layak dibicarakan pada forum-forum
religius atau di tempat-tempat orang yang idealis, seperti universitas atau
kampus. Dan memang, dari dunia akademiklah isu etika bergulir ke dunia
bisnis. Isu etika yang antara lain dicetuskan oleh Harvard Business School pada
tahun 1915 terus bergulir menjadi bola salju yang besar. Saat ini di negara
maju, etika tidak lagi sekedar isu yang dibicarakan dalam kelas kuliah, tetapi
telah menjadi suatu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis agar
tidak terdepak dari pergaulan bisnis. Etika adalah bagian dari Filsafat. Etika
merupakan kehendak yang berhubungan dengan keputusan tentang benar dan yang
salah dalam tindak perbuatan manusia. Sebab, benar dan salahnya perbuatan
manusia berhubungan dengan prinsip-prinsip yang mendasari nilai-nilai hubungan
antar manusia. Mengapa etika perlu dipelajari? Hal ini dikarenakan kita hidup
dilingkungan di mana kita selain membuat keputusan untuk berbuat, kita harus
menelaah terlebih dahulu apakah perbuatan kita nantinya telah sesuai dengan
cara-cara yang dianggap benar dan sudah digariskan sebagai norma di dalam
masyarakat. Singkatnya, etika merupakan studi tentang benar-salahnya perbuatan
manusia.
Menurut Ilmu Pengetahuan, etika dibagi menjadi dua, yakni etika umum
dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar, sedangkan
etika khusus membahas tentang prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang
dalam kehidupan masyarakat. Etika khusus dibagi lagi menjadi etika individual
dan etika sosial. Etika individual membahas tentang kewajiban manusia terhadap
dirinya sendiri, sedangkan etika sosial membahas tentang kewajiban manusia
sebagai anggota masyarakat (hubungan dengan sesama dan lingkungan) yang
kemudian berkembang menjadi etika politik, etika keluarga, etika lingkungan,
dan etika profesi. Profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut pengetahuan
yang tinggi dan keahlian khusus, seperti dokter, notaris, akuntan yang
selanjutnya disebut sebagai subjek profesional. Subjek profesional memiliki apa
yang disebut sebagai kode etik. Kode etik secara bahasa dikatakan sebagai
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan manusia.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi
kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair,
oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal
utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian,
berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang
profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap
dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat
pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan
yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang
mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis,
dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu
sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika
profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi
akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik).
Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat
menjaga kepercayaan publik.
Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik
profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini
menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi.
Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja
melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral
yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Contoh Kasus :
Seperti yang telah diketahui
oleh khalayak meskipun tidak semua, bahwa Samsung, Android dan Apple saling
berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan
seakan kondisi ini tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan
Teknology terbesar ini termuat pada artikel di situs Bussinesweek yang meskipun
cukup panjang, namun menarik untuk di baca. Dijelaskan dalam artikel tersebut
bahwa perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi berbagai
produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat
dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk
Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), cukup banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tidak akan memiliki keraguan mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” ungkap pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut pengacara tersebut, saat kasus pelanggaran etika bisnis dalam hal ini menyangkut hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai pengakuan pengacara Apple yang memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menciplak atau meniru desain smartphone dari Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Walaupun nampak begitu besar uang yang diperoleh pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya masih tergolong kecil dan masih masuk akal jika dilihat dari ukuran “kantong” perusahaan Apple ataupun Google. Sebagai ilustrasinya, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam kasus perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan AppleiPhoneselamaenamjam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), cukup banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tidak akan memiliki keraguan mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” ungkap pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut pengacara tersebut, saat kasus pelanggaran etika bisnis dalam hal ini menyangkut hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai pengakuan pengacara Apple yang memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menciplak atau meniru desain smartphone dari Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Walaupun nampak begitu besar uang yang diperoleh pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya masih tergolong kecil dan masih masuk akal jika dilihat dari ukuran “kantong” perusahaan Apple ataupun Google. Sebagai ilustrasinya, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam kasus perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan AppleiPhoneselamaenamjam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400
Referensi :
Terima kasih atas informasinya " jadi nambah" pengetahuan
BalasHapus