Nama :
Nita Ratnasari
NPM :
25212355
Kelas :
4eb23
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan
dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang
menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan
berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan
Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai
keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus
memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat
memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri,
dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan.
Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia
yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang
menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan
yang muncul akibat pasar bebas tersebut.
Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral
yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa
audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan
perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.Mereka bekerja bebas
dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c) Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa
bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas
untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
d) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
e) Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan
diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal
yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang
Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya.
Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu
saja yang menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
·
Integritas : Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten.
·
Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
·
Inovasi : Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari
profesi akuntan public inilah masyarakat keditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dlam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
·
Jasa assurance adalah jasa professional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa non-assurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negative, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh Kasus :
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Dalam
kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan.
Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan
stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode
etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan
PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9
Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya
menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang
juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan
publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum
disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus
Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit
oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan
adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak
pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan
keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban
PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada
akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan
kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal
berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih
itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam
mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar
yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT
KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005
masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian
sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan
pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif
sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar
oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai
bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan
penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen
PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya
kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat
jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor
akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang
baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris)
PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan
publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005
segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti
bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari
pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh
pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya.
Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini
mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi
permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak
ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan
BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan
kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan
kesalahan.
Referensi :