Nama : Nita Ratnasari
NPM : 25212355
Kelas : 2EB23
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perkembangan
Hukum Dagang telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari
tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hokum ini dapat di
hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan
Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Venetia, dan lain-lain). Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata
tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang
perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun
peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum Romawi
yang berlaku.
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun,
seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ).
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang
– barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang – undang Nomor 3
Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
B. Rumusan Masalah
Mengetahui
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang?
Berlakunya
Hukum Dagang?
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya?
Pengusaha
dan Kewajibannya?
Bentuk-bentuk
Badan Usaha?
C. Tujuan Penulisan
- Untuk Mengetahui dan Memahami
Hubungan Perdata dengan Hukum Dagang
- Untuk Mengetahui dan Memahami
Berlakunya Hukum Dagang
- Untuk Mengetahui dan Memahami
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
- Untuk Mengetahui dan Memahami
Pengusaha dan Kewajibannya
- Untuk Mengetahui dan Memahami
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu
individu dalam masyarakat.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber
pada :
a. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
b. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
3. Hubungan
Pengusaha dengan Pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu Di Dalam Perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu Di Luar Perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan
demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. Hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a
KUH Perdata;
2. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal
1792 KUH Perdata;
3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1. Membuat Pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6
KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan (
neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985
o Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3
tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan
segala kegiatan usahanya
b. Perusahaaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
5. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
• Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu
orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas
atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah
yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2. Firma adalah persekutuan dua orang atau
lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama
, dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama
terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada
pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila
perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di
jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan
dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk
mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah
kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .
maka
dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu:
• Sekutu Aktif: sekutu bekerja
/komplementer, yaitu yang berhak memimpin
perusahaan
• Sekutu Pasif: sekutu tidak bekerja /
komandit ( sleeping partner )
Sekutu
yang hanya menyerah kan modal saja . namun setiap sekutu (anggota persekutuan)
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat
dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
4. Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu
persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana
setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar
modal yang di serahkan,namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan
perusahaan :
a. PT . RUPS
b. Direksi
c. Dewan Komisaris Pemegang Saham
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh
pihak swasta dan luar neger
4. Koperasi
Adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang
terdapat peraturan – peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang
yang tertulis dalam KUHD dan pelaku pelaku dalam usaha dagang masing
masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi
kelancaran dalam berdagang.
Daftar Pustaka
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
Buku
Hukum dalam Ekonomi
Pengarang
Buku: Advendi Simangunsong, S.H., M.M.
Penerbit : PT Grasindo
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/berlakunya-hukum-dagang/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar