PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ABSTRAK
Perdagangan
Bebas adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum internasional.
Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi
terhadap impor dan ekspor suatu barang. Perangkat hukum internasional yang
mengatur tentang perdagangan bebas terdapat dalam dokumen Final Act Agreement
on WTO yang memuat aturan hukum internasional. Pelaksanaan perdagangan bebas
dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) di Indonesia secara regulasi telah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation Between the Association of South East Asian Nations and
the People’s Republic of China, sebagaimana telah diratifikasi, membentuk
peraturan perundangan yang berkaitan dengan
ACFTA (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004). Adapun
beberapa permasalahan yang diangkat adalah: Apa saja tujuan pengaturan
perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA, bagaimanakah implementasi ACFTA di
Indonesia, dan apa saja kendala-kendala dalam implementasi ACFTA di Indonesia.
Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan peraturan perundangundangan, literatur dan buku-buku referensi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1)
Tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA merupakan sarana
untuk mempermudah hubungan negara dalam melakukan perdagangan internasional
serta dapat meningkatkan daya saing antar pelaku usaha dalam kawasan
perdagangan bebas,dengan pembebasan hambatan-hambatan perdagangan baik berupa
tarif maupun non tarif sebagaimana yang diamanatkan dalam GATT/WTO dalam rangka
mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional. 2) Implementasi ACFTA
di Indonesia dari segi regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum
internasional dan telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of South east Asean
Nations and the People’s Republic of China dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). 3)
Kendala implementasi ACFTA di Indonesia adalah infrastruktur yang
berbelit-belit dan lemahnya IPTEK dalam meningkatkan daya saing dalam
perdagangan internasional.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini menunjukkan
hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia
diseluruh dunia sangatlah jelas. Salah satu sebab globalisasi adalah cenderung
berpengaruh terhadap perekonomian dunia. Globalisasi perekonomian merupakan
suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara – Negara diseluruh
dunia menjadi satu kegiatan pasar yang makin terintegrasi dengan tampa
rintangan batas territorial Negara. Berbicara globlisasi tidak terlepas dari
ekonomi internasional. Dalam banyak hal globalisasi mempunyai karakteristik
yang sama dengan internasionalisi sehingga kedua istilah ini sering
dipertukarkan. Ekonomi internasional mencakup masalah hubungan ekonomi antar
Negara satu dengan Negara lain. Hubungan ekonomi yang dimaksud disini paling
tidak mencakup tiga bentuk yang berbeda satu sama lain, meskipun antara yang satu
saling berkaitan dengan yang lain. Hubungan ekonomi tersebut dapat berupa
pertukaran hasil output, pertukaran sarana produksi atau factor produksi dan
hubungan utang piutang.
Pengertian hasil atau output meliputi
output barang dan output jasa. Output baik yang berupa barang maupun jasa dari
suatu Negara ditukar dengan output Negara lain. Hubungan tukar menukar ini
disebut dengan hubungan perdagangan.
Bentuk hubungan ekonomi yang kedua adalah
pertukaran sarana produksi atau factor produksi. Yang dimaksudkan dalam sarana
produksi misalnya modal, tenaga kerja dan teknologi.
Bentuk hubungan ekonomi yang ketiga adalah
hubungan hutang piutang. Suatu Negara dapat mempunyai hutang atau piutang
dengan Negara lain. Hubungan hutang piutang ini timbul biasanya disebabkan oleh
adanya hubungan perdagangan dan hubungan pertukaran sarana produksi. Sebagai
contoh misalnya Timor Leste mengimpor kapal dari indonesia dan dibayar dengan
cara kredit. Hubungan dagang yang timbul adalah impor kapal oleh Timor Leste
telah mengakibatkan Timor Leste mempunyai hutang pada pengusaha kapal di
Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis
cenderung membahas bidang ekonomi internasional khususnya mengenai perdagangan
internasional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan
yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1) Teori
penanaman modal asing
2) Memasuki
pasar internasional
3) Pilihan
atas ekspor, penanaman modal asing / lisensi
4) Bentuk
lain kegiatan bisnis internasional
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
:
1) Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perekonomian Indonesia”
2) Untuk
mengetahui dan lebih memahami tentang penanaman modal asing, memasuki pasar
internasional, pilihan atas ekspor penanaman modal asing / lisensi serta bentuk
lain kegiatan bisnis internasional.
3) Tujuan
daripada penulisan makalah juga untuk membahas hal-hal yang terkandung dalam
perdagangan internasional.
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Penanaman Modal Asing
Pemahaman teori penanaman modal asing
didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan asing (MNCs) yang beroperasi pada suatu
negara dihadapkan pada tambahan biaya yang tidak dihadapi oleh perusahaan
domestik. Hymer (1966) dan Kindleberger (1969) menjelaskan bahwa
perusahaan MNCs memiliki keunggulan teknologi dan deferensiasi produk, sehingga
memungkinkan perusahaan untuk beroperasi pada pasar persaingan monopolistik.
Teori siklus produk yang dikembangkan
oleh Veron (1966) mengungkapkan bahwa produk baru yang diproduksi di USA
didasari oleh ciri khusus pada perekonomian USA, misalnya pendapatan per kapita
yang tinggi. Penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment-FDI)
didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan disuatu negara dalam membuat
investasi fisik kedalam bangunan pabrik di Negara lain. Lebih spesifik,
Penanaman modal asing langsung adalah mekanisme tata kelola perusahaan lintas
batas melalui dimana suatu perusahaan memperoleh aset produktif dinegara lain.
Definisi ini dapat diperluas termasuk investasi untuk akuisisi kepentingan
dalam operasi perusahaan diluar dari ekonomi investor.
Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh
beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman
modal asing.
A. Alan
M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing
dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi.variable
lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor
spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan
merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
B. Vernon
(1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan
model yang disebut model siklus produk.dalam model ini introduksi dan
pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap satu,pada waktu produk pertama
kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara
kelompok desain,produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di
layani oleh produk itu.
Dalam tahap dua,pada waktu pasar di negara
lain mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam
negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap tiga,produk telah terbuat lebih
baik dengan desain yang di standardisasi.
C. John
Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi
penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan
suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah
perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan
spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
D. Robbock
& Simmonds
(1989)
Menjelaskan penanaman modal asing melalui
pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak sempurna,pendekatan
internalisasi,model siklus produk,produksi internasional,model imperalisasi
marxis.
2.2 Definisi Bisnis Internasional
Beberapa
definisi tentang Bisnis Internasional menurut beberapa ahli :
A. Ball
,McCulloch,Frantz,Geringer,Minor(2006)
• Bisnis yang kegiatannya melampaui batas
Negara.
• Definisi tersebut mencakup perdagangan
internasional. pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa diberbagai
bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan,
konstruksi,perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
B. Charles WH
Hill (2008)
• Perusahaan yang terlibat dalam
perdagangan maupun investasi internasional.
C. Daniels,
Radebaugh & Sullivan (2004)
• Semua transaksi komersial baik oleh
swasta maupun pemerintah diantara 2 negara atau lebih.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan
bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi
perusahaan. Penanaman Modal di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPenanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1
Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun
1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal
tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang
No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak
merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini
tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan
tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di
Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi
dipergunakan kembali di Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak
mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan
andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja
baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang
mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Contoh Penanaman Modal Asing :
· Pembelian
semua saham umum Volvo Corporation dari Swedia oleh Ford Motor Company, setelah
pembelian tersebut, Ford menempatkan para eksekutifnya untuk mengawasi
pengoprasian Volvo dan mengabungkannya dengan program pengadaan dan pemasaran
global Ford.
· Sorikmas
Mining adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang
usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
· Kertas
Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan
penghasil kantong kertas semen. Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik
Indonesia No I/PMA /1983 kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan
Penanaman Modal Asing.
A. Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa
biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan
bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih
tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang
lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur
yang lebih baik.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing Bagi
Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat
dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting
dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih
baik lagi.
3) Membantu dalam proses
industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga
kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan
pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi
Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara
dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
C. Perkembangan Penanaman Modal Asing
ditinjau dari segi hukum
Rancangan
Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada
masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena
jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi
ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai
penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan
tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor
78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun
1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan
UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967
terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman
modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami
perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun
1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan
Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah
mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu
disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan
menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi
penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir
ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan
sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga
ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap
disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan
diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam
menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk
menanamkan modalnya.
3.2 Memasuki Pasar Internasional
1) Secara lisensi
Perusahaan mengijinkan perusahaan lain untuk membuat dan menjual
produknya
Perusahaan pemberi lisensi memperoleh royalty untuk setiap unit yang diproduksi
dan dijual Penerima Lisensi menanggung risiko investasi manufaktur Cara dengan
risiko terkecil untuk masuk ke pasar luar negeri
Pemberi lisensi kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk
Potensi keuntungan yang relatif rendah Risiko yang signifikan adalah jika
penerima lisensi mempelajari teknologinya dan bersaing ketika lisensi telah
habis masa berlakunya
2) Secara Aliansi strategik
Memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dan sumber daya untuk ekspansi ke
usaha internasional Sebagian besar joint ventures (JVs) melibatkanperusahaan
asing dengan produk atau teknologi baru dan perusahaan lokal yang memiliki
akses distribusi atau pengetahuan tentang kebiasaan, norma atau politik lokal
Bisa mengalami kesulitan dalam menyatukan budaya yang berbeda Bisa tidak paham
maksud stratejik rekan kerja atau mengalami tujuan yang berbeda
3) Secara Akuisi
Memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi internasional dengan cara yang
tercepat Bisa sangat mahal Persyaratan hukum dan peraturan bisa menimbulkan
halangan untuk kepemilikan asing Biasanya membutuhkan negosiasi yang kompleks
dan mahal Potensi perbedaan budaya korporat.
A. Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
Salah
satu perkembangan. paling signifikan dalam praktik dunia usaha dewasa ini
adalah pertumbuhan pesat aktivitas internasional. Ekspor, investasi langsung
asing dan penentuan sumber pengadaan produk dan komponen di luar negeri telah
merebak secara dramatis. Dalam situasi seperti itu. banyak perusahaan yang
memasuki pasar internasional untuk mencari sumber komponen secara lebih efektif
dan memasuki pasar produk yang bertumbuh yang lebih menjanjikan dibandingkan
pasar domestik.
B. Konsep Masuk Pasar Internasional
Konsep
masuk pasar (market entry) berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan di
dalamnya perusahaan dapat menjadi anggota kelompok perusahaan yang bersaing
dengan menghasilkan substitusi erat untuk produk yang mereka tawarkan.
Perusahaan harus mengembangkan seperanglcat produk, aset, dan aktivitas
manajemen untuk pasar baru yang disusupi Kepentingannya di sini terletak pada
pasar internasional baru. Masuk yang berhasil akan tergantung pada sejumlah
faktor. Hal ini tergantung pada bagaimana perusahaan:
Menggunakan informasi peluang untuk
rnenyusup ke pasar yang menguntungkan.
Mengakses sumber daya yang produktif.
Mengakses pasar.
Mengatasi rintangan masuk pasar.
Perusahaan-perusahaan mapan biasanya
beroperasi lebih baik dibandingkan perusahaan perusahaan baru karena faktor-
faktor di atas. Masuk ke pasar dapat berlangsung dalam berbagai keadaan,
misalnya:
Keunggulan kompetitif biaya, strategi
penjualan, atau daya tarik produk dari pendatan baru yang memungkinkannya
mengatasi pukulan fatal bagi anggota-anggota lemah yang dilancarkan oleh
kelompok perusahaan yang telah mapan sebelumnya.
Pendatang baru dapat meraup, sejumlah besar
lapangan usaha dari beberapa anggota kelompok, yang karena sebab-sebab tertentu
keunggulan kompetitifnya tidak bisa ditandingi oleh para pendatang,
Kelompok, dimekarkan oleh pendatang baru
tersebut, mampu mencapai ekulibrium pada tingkat harga yang lebih tinggi, menutup
biaya-biaya unit yang lebih besar yang dapat muncul dari pengurangan skala
operasi dari setiap perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mapan
memilih untuk memasuki pasar baru sebagai bagian dari strategi hubungan antar
perusahaan yang melibatkan pasar untuk produk lainnya.
Banyak kejadian, perusahaan mapan unggul
terhadap perusahaan baru dalam kemampuan mereka mengatasi hambatan-hambatan
sumber daya dan pasar, dan mencapai skala ekonomis operasi. Masuk pasar telah
menjadi ujian tertinggi bagi kemampuan kompetitif Perusahaan tidak lagi
membuktikan kemampuannya dalam lahan bisnis biasa, melainkan membuktikan
kompetensinya dalam. menjelajahi wilayah baru. Tantangan memasuki internasional
baru sangatlah berat dan perusahaan-perusahaan yang berjaya menggunakan
beraneka macam, cara masuk pasar.
3.3 Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal
Asing / Lisensi
Investor langsung mungkin secara
individual, perusahaan gabungan atau terpisah, perusahaan swasta atau publik,
pemerintah, individu-individu yang tergabung dalam suatu kelompok atau yang
mempunyai perusahaan investasi langsung, operasi dalam Negara lain pada Negara
dimana investor langsung berada. Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing
langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti
pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai
pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam
keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita
menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan
penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. FDI dipilih dalam kondisi
profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi
dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin
mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi,
strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak cocok dengan lisensi.
Tipe-tipe dari penanam modal asing langsung
1) Penanam modal asing langsung dapat diklasifikasi dalam berbagai sektor
ekonomi dan menjadi salah satu dibawah ini:
• Individu-individu yang berkelompok
• Entitas gabungan atau terpisah
• Perusahaan-perusahaan yang berkelompok
• Perusahaan publik atau perusahaan swasta
• individu
2) Metode-metode Penanaman modal asing langsung
• Dengan menggabungkan dengan pemilikan pada perusahaan tambahan atau
perusahaan lainnya.
• Dengan mengakuisisi saham dalam perusahaan asosiasi.
• Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak saling berhubungan
• Partisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan
lainnya Insentif Penanaman modal asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk
sebagai berikut
• Mengurangi pajak badan dan tingkat pajak penghasilan
•Subsidi keuangan untuk investasi
• Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
3.4 Bisnis Internasional
Bisnis
Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas
negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan
pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di
bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan,
konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
A. Hakikat Bisnis
Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis
internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas
suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis
internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan
Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International
Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam
sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut
Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional
inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada
dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah
transaksi Bisnis Internasional yaitu :
· Perdagangan
Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu
biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor.
Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki
Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca
perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki
nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan
dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus
ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu
akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya
tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut
sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam
hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan
bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara
itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya
melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut.
Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca
pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
· Pemasaran
International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional
(International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat
terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain
ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada
umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam
hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan
dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya
langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak
terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa
barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional
semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi
pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home
Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh
pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering
dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam
uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada
perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan
pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis
yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.
B. Bentuk Lain
Kegiatan Bisnis Internasional
Dari artikel ‘Entry Modes’ dalam buku
International Business : The Challenges of Globalization yang ditulis bersama
oleh John J. Wild, Kenneth Wild dan Jerry Han dijelaskan bahwa macam-macam
variasi bisnis internasional secara garis besar dapat dibagi menjadi dua
kelompok besar yakni yang berbasiskan Equity dan Non-Equity. Untuk yang berbasiskan
equity ada tujuh jenis yaitu:
1. Export, terdiri dari dua jenis yaitu
Indirect Export yang mengekspor barang dan jasa melalui beberapa macam tipe
pangkalan induk ekportir. Dan Direct Export yang bidangnya adalah mengekspor
barang atau jasa yang mereka produksi sendiri. Direct Export disini jika ia
sudah berkembang pesat dan banyak melayani pelanggan diluar negeri, maka
kemudian perusahan (yang memproduksi) tersebut akan membuat sebuah sales
company di negara tujuan ekspor, yang tugasnya adalah bertujuan untuk
memasarkan barang dan jasa tersebut.
2. Turnkey Project adalah sebuah mekanisme ekspor teknologi, keahlian
manajerial, dan sebagian berbentuk perlengkapan modal. Disini yang terlibat
adalah pihak kontraktor dimana ia setuju untuk mendesain dan mendirikan sebuah
pabrik, menyediakan teknologi pemrosesan, menyuplai bahan mentah yang
dibutuhkan dan lain sebagainya serta melatih personel untuk mengoperasikan
alat-alat dan teknologi tersebut, sedangkan instansi yang menyewanya hanya
tinggal meneruskan dan mengembangkan bisnis tersebut. Contoh, bisnis
penyulingan minyak dan produksi baja.
3. Countertrade
4. Licencing adalah pengaturan kontrak yang mana satu perusahaan (the licencor)
memberikan akses hak paten, keahlian, prosesur pemasaran, trademarks, rahasia
penjualan atau teknologi kepada perusahaan lain (the licencee) untuk
mendapatkan bayaran. Besarnya ongkos tergantung bargaining power masing-masing
perusahaan dan pihak licencee harus memberikan royalti sebesar 2 sampai 5
persen dari penjualannya sebagai ganti pertolongan (assistance) yang diberikan
oleh licencor selama kontrak tersebut masih berlaku. Contoh majalah
Cosmopolitan yang terbit di lebih dari 100 negara.
Contoh Lisensi :
Walt Disney Company mungkin akan
mengizinkan suatu produsen pakaian Jerman memasarkan piyama anak-anak yang di
bordir dengan wajah senyum Mickey Mouse dengan mendapatkan suatu
persentase penjualan perusahaan tersebut.
5. Franchising adalah bentuk dari lisensi dimana satu perusahaan (franchisee)
melakukan kontrak dengan perusahaan lain untuk mengoperasikan tipe bisnis
tertentu dibawah nama perusahaan yang sudah terkenal menurut peraturan yang
spesifik. Contohnya adalah McDonald di Indonesia dimana walaupun gerainya milik
orang lokal, namun untuk manajemen, produksi dan pengembangan pasarnya masih
tetap dikontrol pihak yang memiliki brand tersebut.
6. Contract Manufacturing adalah sejenis pengaturan kontrak dimana satu
perusahaan bersedia untuk memproduksi barang bagi perusahaan lain, yang produk
tersebut sesuai dengan spesifikasi permintaan perusahaan kedua yang nantinya
akan mereka pasarkan sendiri. Contoh, perusahaan air kemasan jawa timur ‘flow’
yang bersedia untuk menyediakan air kemasan bagi Universitas Airlangga Surabaya
dengan memakai label Universitas Airlangga sebagai merek air kemasan tersebut.
7. Management Contract adalah pengaturan dimana satu perusahaan menyediakan
mekanisme manajemen dalam satu atau semua area kepada perusahaan lain. Contoh:
Jaringan hotel Hilton di dunia yang
kepemilikannya kepunyaan orang-orang tertentu yang berlainan namun untuk
manajemen hotelnya langsung disediakan oleh jaringan Hilton.
(Wild, Wild, & Han, 2008 : 427-430)
Sedangkan untuk bisnis internasional yang
berbasiskan Non-Equity terdiri dari tiga jenis yaitu :
1). Wholly Owned Subsidiary atau
dalam bahasa sederhananya adalah cabang perusahaan di luar negeri dimana
kepemilikannya bersifat menyeluruh bagi perusahaan tersebut. Wholly Owned
Subsidiary ini dapat dicapai dengan cara perusahaan membangun cabang pabrik
dari awal, atau mengambil alih kepemilikan perusahaan (akuisisi) lokal dengan
begitu ia tidak perlu mulai dari awal dan hanya tinggal mengembangkannya.
Akuisisi dan merger (penggabungan perusahaan) ini ternyata seringkali dilakukan
oleh perusahaan karena dengan begitu akan lebih menghemat biaya pengembangan
dan distribusi produk (Wild, Wild, & Han, 2008 : 431).
2). Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang
berbagi kepentingan yang sama dalam sebuah perusahaan bisnis atau
pelaksanaannya.
3). Strategic Alliances adalah bentuk
pertnership atau persekutuan antara kompetitor, pelanggan, atau suppliers yang
melibatkan satu atau bermacam-macam bentuk baik equity atau non equity. Tujuan
dari stategi aliansi ini adalah untuk mempercepat proses masuk pada pasar internasional
dan memantapkan posisi awal perusahaan, untuk mendapatkan akses produk terbaru,
teknologi, pasar, dan pembagian biaya produksi, sumber daya dan resiko (Wild,
Wild, & Han, 2008 : 435).
C. Daftar
Perusahaan Multinasional Terbesar di Dunia
Enam Perusahaan RI Yang Masuk Daftar
Perusahaan Terbesar Sedunia
Tahun 2009
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam
negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
2. Beberapa
Cara Memasuki Pasar Internasional :
· Secara
Lisensi
· Secara
Aliansi strategic
· Secara
Akuisi
3. Pilihan
Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
.Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing
langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti
pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai
pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam
keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita
menggapai pasar luar negeri.
4. Bentuk
Lain Kegiatan Bisnis Internasional
· Lisensi adalah
kesepakatan kontrak di mana suatu persahaan di suatu negara memberikan lisensi
penggunaan hak kekayaan intelektualnya (paten, merek dagang, nama merek, hak
cipta, atau rahasia dagang) ke pada suatu perusahaan di negara kedua dengan
mendapatkan pembayaran royalti.
· Waralaba adalah
suatu bentuk khusus lisensi, terjadi apabila suatu perusahaan di suatu negara
(pemberi waralaba) memberikan wewenang kepada suatu perusahaan di negara kedua
(pemegang waralaba) untuk menggunakan sistem pengoprasiannya dan juga nama
merek, merek dagang, dan logo dengan mendapatkan pembayaran royalti.
· Kontrak
Manajemen adalah kesepakatan di mana suatu perusahaan di suatu negara
setuju untuk mengoprasikan fasilitas atau memberikan jasa manajemen lainnya
kepada perusahaan di negara lain dengan mendapatkan imbalan yang telah di
sepakati.
DAFTAR PUSTAKA
· Nopirin
Ekonomi International BPFE Yogyakarta, 1995
· Wild,
J. J., Wild, K. L., & Han, J. C. (2008). Entry Modes. In International
Business : The Challenges of Globalization (pp. 424-443). New Jersey: Pearson
Prentice Hall.
· http://dodogusmao.wordpress.com/2011/06/26/bidang-ekonomi-internasional-perdagangan-internasional/
· Pasar
Modal Indonesia (E.A Koetin & Jasso Winarto)
· Perusahaan
Multi Nasional/Penanaman Modal Asing (Pandji Anoraga,S.E.,M.E)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar