Jumat, 10 Mei 2013

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
ABSTRAK
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.

BAB I PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
2. RUMUSAN MASALAH
2.1. Apa itu UKM ?
2.2. Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ?
2.3 Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
2.4. Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ?
2.5. Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ?
2.6. Bagaimana solusi untuk mengatasinya ? 
3.LANDASAN TEORI
 Peran Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role set). Dalam kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai struktur sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini, hubungan antara peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka di antara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan, mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut. Perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa alasan. Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2. Usaha Kecil Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- . Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. 1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.

BAB II PEMBAHASAN

PEMBAHASAN MASALAH
 1.1. Keadaan UKM di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
 (3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi;
(5) Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor :
(a) Pertambangan dan Penggalian;
 (b) Bangunan;
(c) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan;
 (d) Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.
 1.2. Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
1.3. Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
Bank Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan. Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit program . BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan, pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SIPUK).
BI juga berperan dalam mendorong intermediasi perbankan, antara lain:
Menciptakan stabilitas makro ekonomi (Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
Sistem Informasi Debitur (SID)
Ketentuan relaksasi perbankan  UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
Memfasilitasi Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
Mendorong Pengembangan Bank Syariah dan BPR
Penyediaan Data dan Informasi (DIBI), Bazar Intermediasi
1.4. Masalah yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
 a) Faktor Internal
1) Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
 2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya. Ø Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik. Ø Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada. Ø Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
b) Faktor Eksternal
1) Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2) Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3) Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4) Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5) Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6) Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7) Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8) Terbatasnya Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

1.5. Solusi untuk Mengatasi Masalah UKM Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
 a) Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
 c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d) Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
 e) Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g) Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
 i) Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
 j) Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.

BAB III PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
B.    SARAN
Dengan makalah ini, semoga pembaca dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta berbagai masalah yang dihadapi UKM tersebut agar nantinya dapat menghasilkan UKM yang lebih kreativ, maju dan berkembang Selain itu dalam makalah ini mungkin masih banyak kekurangan bahan – bahan dan leteratur, hanya sedikit yang dapat penulis paparkan, sebaiknya pembaca agar dapat menambah sumber – sumber bahan lainnya.






DAFTAR PUSTAKA
www.fe.trisakti.ac.id Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 www.smecda.com Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 http://cafe-ekonomi.blogspot.com Pada 17 November 2011 http://requestartikel.com Pada 29 Oktober 2011 http://claudiapurba.blogspot.com Pada 29 Oktober 2011 http://samuelhasiholan.wordpress.com Pada 29 Oktober 2011 http://portaljakarta.com Pada 29 Oktober 2011

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ABSTRAK
Perdagangan Bebas adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum internasional. Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi terhadap impor dan ekspor suatu barang. Perangkat hukum internasional yang mengatur tentang perdagangan bebas terdapat dalam dokumen Final Act Agreement on WTO yang memuat aturan hukum internasional. Pelaksanaan perdagangan bebas dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) di Indonesia secara regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China, sebagaimana telah diratifikasi, membentuk peraturan perundangan yang berkaitan  dengan ACFTA (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004). Adapun beberapa permasalahan yang diangkat adalah: Apa saja tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA, bagaimanakah implementasi ACFTA di Indonesia, dan apa saja kendala-kendala dalam implementasi ACFTA di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan peraturan perundangundangan, literatur dan buku-buku referensi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1) Tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA merupakan sarana untuk mempermudah hubungan negara dalam melakukan perdagangan internasional serta dapat meningkatkan daya saing antar pelaku usaha dalam kawasan perdagangan bebas,dengan pembebasan hambatan-hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non tarif sebagaimana yang diamanatkan dalam GATT/WTO dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional. 2) Implementasi ACFTA di Indonesia dari segi regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of South east Asean Nations and the People’s Republic of China dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). 3) Kendala implementasi ACFTA di Indonesia adalah infrastruktur yang berbelit-belit dan lemahnya IPTEK dalam meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.



BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini menunjukkan  hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia sangatlah jelas. Salah satu sebab globalisasi adalah cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara – Negara diseluruh dunia menjadi satu kegiatan pasar yang makin terintegrasi dengan tampa rintangan batas territorial Negara. Berbicara globlisasi tidak terlepas dari ekonomi internasional. Dalam banyak hal globalisasi mempunyai karakteristik yang sama dengan internasionalisi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Ekonomi internasional mencakup masalah hubungan ekonomi antar Negara satu dengan Negara lain. Hubungan ekonomi yang dimaksud disini paling tidak mencakup tiga bentuk yang berbeda satu sama lain, meskipun antara yang satu saling berkaitan dengan yang lain. Hubungan ekonomi tersebut dapat berupa pertukaran hasil output, pertukaran sarana produksi atau factor produksi dan hubungan utang piutang.
Pengertian hasil atau output meliputi output barang dan output jasa. Output baik yang berupa barang maupun jasa dari suatu Negara ditukar dengan output Negara lain. Hubungan tukar menukar ini disebut dengan hubungan perdagangan.
Bentuk hubungan ekonomi yang kedua adalah pertukaran sarana produksi atau factor produksi. Yang dimaksudkan dalam sarana produksi misalnya modal, tenaga kerja dan teknologi.
Bentuk hubungan ekonomi yang ketiga adalah hubungan hutang piutang. Suatu Negara dapat mempunyai hutang atau piutang dengan Negara lain. Hubungan hutang piutang ini timbul biasanya disebabkan oleh adanya hubungan perdagangan dan hubungan pertukaran sarana produksi. Sebagai contoh misalnya Timor Leste mengimpor kapal dari indonesia dan dibayar dengan cara kredit. Hubungan dagang yang timbul adalah impor kapal oleh Timor Leste telah mengakibatkan Timor Leste mempunyai hutang pada pengusaha kapal di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung membahas bidang ekonomi internasional khususnya mengenai perdagangan internasional.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1)      Teori penanaman modal asing
2)      Memasuki pasar internasional
3)      Pilihan atas ekspor, penanaman modal asing / lisensi
4)      Bentuk lain kegiatan bisnis internasional
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1)      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perekonomian Indonesia”
2)      Untuk mengetahui dan lebih memahami tentang penanaman modal asing, memasuki pasar internasional, pilihan atas ekspor penanaman modal asing / lisensi serta bentuk lain kegiatan bisnis internasional.
3)      Tujuan daripada penulisan makalah juga untuk membahas hal-hal yang terkandung dalam perdagangan internasional.

LANDASAN TEORI
2.1 Teori Penanaman Modal Asing
Pemahaman teori penanaman modal asing didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan asing (MNCs) yang beroperasi pada suatu negara dihadapkan pada tambahan biaya yang tidak dihadapi oleh perusahaan domestik.  Hymer (1966) dan Kindleberger (1969) menjelaskan bahwa perusahaan MNCs memiliki keunggulan teknologi dan deferensiasi produk, sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi pada pasar persaingan monopolistik.
 Teori siklus produk yang dikembangkan oleh Veron (1966) mengungkapkan bahwa produk baru yang diproduksi di USA didasari oleh ciri khusus pada perekonomian USA, misalnya pendapatan per kapita yang tinggi. Penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment-FDI) didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan disuatu negara dalam membuat investasi fisik kedalam bangunan pabrik di Negara lain. Lebih spesifik, Penanaman modal asing langsung adalah mekanisme tata kelola perusahaan lintas batas melalui dimana suatu perusahaan memperoleh aset produktif dinegara lain. Definisi ini dapat diperluas termasuk investasi untuk akuisisi kepentingan dalam operasi perusahaan diluar dari ekonomi investor.
Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
A.      Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi.variable lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
B.      Vernon (1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap satu,pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam tahap dua,pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.

C.      John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
D.      Robbock & Simmonds (1989)                                                                                                          
Menjelaskan penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi internasional,model imperalisasi marxis.

2.2 Definisi Bisnis Internasional
            Beberapa definisi tentang Bisnis Internasional menurut beberapa ahli :
A.    Ball ,McCulloch,Frantz,Geringer,Minor(2006)
• Bisnis yang kegiatannya melampaui batas Negara.
• Definisi tersebut mencakup perdagangan internasional. pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa diberbagai bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi,perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
B.     Charles WH Hill (2008)
• Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan maupun investasi internasional.
C.     Daniels, Radebaugh & Sullivan (2004)
• Semua transaksi komersial baik oleh swasta maupun pemerintah diantara 2 negara atau lebih.



BAB II
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.        Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPenanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Contoh Penanaman Modal Asing :
·         Pembelian semua saham umum Volvo Corporation dari Swedia oleh Ford Motor Company, setelah pembelian tersebut, Ford menempatkan para eksekutifnya untuk mengawasi pengoprasian Volvo dan mengabungkannya dengan program pengadaan dan pemasaran global Ford.
·         Sorikmas Mining adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
·         Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan penghasil kantong kertas semen. Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik Indonesia No I/PMA /1983 kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.

A.  Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing Bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
C. Perkembangan Penanaman Modal Asing ditinjau dari segi hukum
            Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 . Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
3.2 Memasuki Pasar Internasional
1)  Secara lisensi
Perusahaan mengijinkan perusahaan lain untuk membuat dan menjual produknya 
Perusahaan pemberi lisensi memperoleh royalty untuk setiap unit yang diproduksi dan dijual Penerima Lisensi menanggung risiko investasi manufaktur Cara dengan risiko terkecil untuk masuk ke pasar luar negeri 
Pemberi lisensi kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk Potensi keuntungan yang relatif rendah Risiko yang signifikan adalah jika penerima lisensi mempelajari teknologinya dan bersaing ketika lisensi telah habis masa berlakunya 
2) Secara Aliansi strategik
Memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dan sumber daya untuk ekspansi ke usaha internasional Sebagian besar joint ventures (JVs) melibatkanperusahaan asing dengan produk atau teknologi baru dan perusahaan lokal yang memiliki akses distribusi atau pengetahuan tentang kebiasaan, norma atau politik lokal Bisa mengalami kesulitan dalam menyatukan budaya yang berbeda Bisa tidak paham maksud stratejik rekan kerja atau mengalami tujuan yang berbeda 
3) Secara Akuisi 
Memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi internasional dengan cara yang tercepat Bisa sangat mahal Persyaratan hukum dan peraturan bisa menimbulkan halangan untuk kepemilikan asing Biasanya membutuhkan negosiasi yang kompleks dan mahal Potensi perbedaan budaya korporat.

A. Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
            Salah satu perkembangan. paling signifikan dalam praktik dunia usaha dewasa ini adalah pertumbuhan pesat aktivitas internasional. Ekspor, investasi langsung asing dan penentuan sumber pengadaan produk dan komponen di luar negeri telah merebak secara dramatis. Dalam situasi seperti itu. banyak perusahaan yang memasuki pasar internasional untuk mencari sumber komponen secara lebih efektif dan memasuki pasar produk yang bertumbuh yang lebih menjanjikan dibandingkan pasar domestik.
B. Konsep Masuk Pasar Internasional
            Konsep masuk pasar (market entry) berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan di dalamnya perusahaan dapat menjadi anggota kelompok perusahaan yang bersaing dengan menghasilkan substitusi erat untuk produk yang mereka tawarkan. Perusahaan harus mengembangkan seperanglcat produk, aset, dan aktivitas manajemen untuk pasar baru yang disusupi Kepentingannya di sini terletak pada pasar internasional baru. Masuk yang berhasil akan tergantung pada sejumlah faktor. Hal ini tergantung pada bagaimana perusahaan:
Menggunakan informasi peluang untuk rnenyusup ke pasar yang menguntungkan.
Mengakses sumber daya yang produktif.
Mengakses pasar.
Mengatasi rintangan masuk pasar.
Perusahaan-perusahaan mapan biasanya beroperasi lebih baik dibandingkan perusahaan perusahaan baru karena faktor- faktor di atas. Masuk ke pasar dapat berlangsung dalam berbagai keadaan, misalnya:
Keunggulan kompetitif biaya, strategi penjualan, atau daya tarik produk dari pendatan baru yang memungkinkannya mengatasi pukulan fatal bagi anggota-anggota lemah yang dilancarkan oleh kelompok perusahaan yang telah mapan sebelumnya.
Pendatang baru dapat meraup, sejumlah besar lapangan usaha dari beberapa anggota kelompok, yang karena sebab-sebab tertentu keunggulan kompetitifnya tidak bisa ditandingi  oleh para pendatang,
Kelompok, dimekarkan oleh pendatang baru tersebut, mampu mencapai ekulibrium pada tingkat harga yang lebih tinggi, menutup biaya-biaya unit yang lebih besar yang dapat muncul dari pengurangan skala operasi dari setiap perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mapan memilih untuk memasuki pasar baru sebagai bagian dari strategi hubungan antar perusahaan yang melibatkan pasar untuk produk lainnya.
Banyak kejadian, perusahaan mapan unggul terhadap perusahaan baru dalam kemampuan mereka mengatasi hambatan-hambatan sumber daya dan pasar, dan mencapai skala ekonomis operasi. Masuk pasar telah menjadi ujian tertinggi bagi kemampuan kompetitif  Perusahaan tidak lagi membuktikan kemampuannya dalam lahan bisnis biasa, melainkan membuktikan kompetensinya dalam. menjelajahi wilayah baru. Tantangan memasuki internasional baru sangatlah berat dan perusahaan-perusahaan yang berjaya menggunakan beraneka macam, cara masuk pasar.

3.3 Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
Investor langsung mungkin secara individual, perusahaan gabungan atau terpisah, perusahaan swasta atau publik, pemerintah, individu-individu yang tergabung dalam suatu kelompok atau yang mempunyai perusahaan investasi langsung, operasi dalam Negara lain pada Negara dimana investor langsung berada. Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. FDI dipilih dalam kondisi profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak cocok dengan lisensi. 
Tipe-tipe dari penanam modal asing langsung
1) Penanam modal asing langsung dapat diklasifikasi dalam berbagai sektor ekonomi dan menjadi salah satu dibawah ini:
• Individu-individu yang berkelompok
• Entitas gabungan atau terpisah
• Perusahaan-perusahaan yang berkelompok
• Perusahaan publik atau perusahaan swasta
• individu
2) Metode-metode Penanaman modal asing langsung
• Dengan menggabungkan dengan pemilikan pada perusahaan tambahan atau perusahaan lainnya.
• Dengan mengakuisisi saham dalam perusahaan asosiasi.
• Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak saling berhubungan
• Partisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan lainnya Insentif Penanaman modal asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut
• Mengurangi pajak badan dan tingkat pajak penghasilan
•Subsidi keuangan untuk investasi
• Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman


3.4  Bisnis Internasional

            Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
A.    Hakikat Bisnis Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
·         Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.

·          Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.

B.     Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
Dari artikel ‘Entry Modes’ dalam buku International Business : The Challenges of Globalization yang ditulis bersama oleh John J. Wild, Kenneth Wild dan Jerry Han dijelaskan bahwa macam-macam variasi bisnis internasional secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni yang berbasiskan Equity dan Non-Equity. Untuk yang berbasiskan equity ada tujuh jenis yaitu:
1. Export, terdiri dari dua jenis yaitu Indirect Export yang mengekspor barang dan jasa melalui beberapa macam tipe pangkalan induk ekportir. Dan Direct Export yang bidangnya adalah mengekspor barang atau jasa yang mereka produksi sendiri. Direct Export disini jika ia sudah berkembang pesat dan banyak melayani pelanggan diluar negeri, maka kemudian perusahan (yang memproduksi) tersebut akan membuat sebuah sales company di negara tujuan ekspor, yang tugasnya adalah bertujuan untuk memasarkan barang dan jasa tersebut.
2. Turnkey Project adalah sebuah mekanisme ekspor teknologi, keahlian manajerial, dan sebagian berbentuk perlengkapan modal. Disini yang terlibat adalah pihak kontraktor dimana ia setuju untuk mendesain dan mendirikan sebuah pabrik, menyediakan teknologi pemrosesan, menyuplai bahan mentah yang dibutuhkan dan lain sebagainya serta melatih personel untuk mengoperasikan alat-alat dan teknologi tersebut, sedangkan instansi yang menyewanya hanya tinggal meneruskan dan mengembangkan bisnis tersebut. Contoh, bisnis penyulingan minyak dan produksi baja.
3. Countertrade
4. Licencing adalah pengaturan kontrak yang mana satu perusahaan (the licencor) memberikan akses hak paten, keahlian, prosesur pemasaran, trademarks, rahasia penjualan atau teknologi kepada perusahaan lain (the licencee) untuk mendapatkan bayaran. Besarnya ongkos tergantung bargaining power masing-masing perusahaan dan pihak licencee harus memberikan royalti sebesar 2 sampai 5 persen dari penjualannya sebagai ganti pertolongan (assistance) yang diberikan oleh licencor selama kontrak tersebut masih berlaku. Contoh majalah Cosmopolitan yang terbit di lebih dari 100 negara.

Contoh Lisensi :
Walt Disney Company mungkin akan mengizinkan suatu produsen pakaian Jerman memasarkan piyama anak-anak yang di bordir dengan wajah senyum Mickey Mouse dengan mendapatkan suatu persentase penjualan perusahaan tersebut.

5. Franchising adalah bentuk dari lisensi dimana satu perusahaan (franchisee) melakukan kontrak dengan perusahaan lain untuk mengoperasikan tipe bisnis tertentu dibawah nama perusahaan yang sudah terkenal menurut peraturan yang spesifik. Contohnya adalah McDonald di Indonesia dimana walaupun gerainya milik orang lokal, namun untuk manajemen, produksi dan pengembangan pasarnya masih tetap dikontrol pihak yang memiliki brand tersebut.
6. Contract Manufacturing adalah sejenis pengaturan kontrak dimana satu perusahaan bersedia untuk memproduksi barang bagi perusahaan lain, yang produk tersebut sesuai dengan spesifikasi permintaan perusahaan kedua yang nantinya akan mereka pasarkan sendiri. Contoh, perusahaan air kemasan jawa timur ‘flow’ yang bersedia untuk menyediakan air kemasan bagi Universitas Airlangga Surabaya dengan memakai label Universitas Airlangga sebagai merek air kemasan tersebut.
7. Management Contract adalah pengaturan dimana satu perusahaan menyediakan mekanisme manajemen dalam satu atau semua area kepada perusahaan lain. Contoh:

 Jaringan hotel Hilton di dunia yang kepemilikannya kepunyaan orang-orang tertentu yang berlainan namun untuk manajemen hotelnya langsung disediakan oleh jaringan Hilton.
(Wild, Wild, & Han, 2008 : 427-430)

Sedangkan untuk bisnis internasional yang berbasiskan Non-Equity terdiri dari tiga jenis yaitu :
1).  Wholly Owned Subsidiary atau dalam bahasa sederhananya adalah cabang perusahaan di luar negeri dimana kepemilikannya bersifat menyeluruh bagi perusahaan tersebut. Wholly Owned Subsidiary ini dapat dicapai dengan cara perusahaan membangun cabang pabrik dari awal, atau mengambil alih kepemilikan perusahaan (akuisisi) lokal dengan begitu ia tidak perlu mulai dari awal dan hanya tinggal mengembangkannya. Akuisisi dan merger (penggabungan perusahaan) ini ternyata seringkali dilakukan oleh perusahaan karena dengan begitu akan lebih menghemat biaya pengembangan dan distribusi produk (Wild, Wild, & Han, 2008 : 431).
2). Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang berbagi kepentingan yang sama dalam sebuah perusahaan bisnis atau pelaksanaannya.

3). Strategic Alliances adalah bentuk pertnership atau persekutuan antara kompetitor, pelanggan, atau suppliers yang melibatkan satu atau bermacam-macam bentuk baik equity atau non equity. Tujuan dari stategi aliansi ini adalah untuk mempercepat proses masuk pada pasar internasional dan memantapkan posisi awal perusahaan, untuk mendapatkan akses produk terbaru, teknologi, pasar, dan pembagian biaya produksi, sumber daya dan resiko (Wild, Wild, & Han, 2008 : 435).
C.     Daftar Perusahaan Multinasional  Terbesar di Dunia
Enam Perusahaan RI Yang Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Sedunia
Tahun 2009



BAB III
 PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
2.      Beberapa Cara Memasuki Pasar Internasional :
·         Secara Lisensi
·         Secara Aliansi strategic
·         Secara Akuisi
3.      Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
.Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri.
4.      Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
·         Lisensi adalah kesepakatan kontrak di mana suatu persahaan di suatu negara memberikan lisensi penggunaan hak kekayaan intelektualnya (paten, merek dagang, nama merek, hak cipta, atau rahasia dagang) ke pada suatu perusahaan di negara kedua dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·         Waralaba adalah suatu bentuk khusus lisensi, terjadi apabila suatu perusahaan di suatu negara (pemberi waralaba) memberikan wewenang kepada suatu perusahaan di negara kedua (pemegang waralaba) untuk menggunakan sistem pengoprasiannya dan juga nama merek, merek dagang, dan logo dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·         Kontrak Manajemen adalah kesepakatan di mana suatu perusahaan di suatu negara setuju untuk mengoprasikan fasilitas atau memberikan jasa manajemen lainnya kepada perusahaan di negara lain dengan mendapatkan imbalan yang telah di sepakati.


  
DAFTAR PUSTAKA
·         Nopirin Ekonomi International BPFE Yogyakarta, 1995
·         Wild, J. J., Wild, K. L., & Han, J. C. (2008). Entry Modes. In International Business : The Challenges of Globalization (pp. 424-443). New Jersey: Pearson Prentice Hall.
·         Pasar Modal Indonesia (E.A Koetin & Jasso Winarto)
·         Perusahaan Multi Nasional/Penanaman Modal Asing (Pandji Anoraga,S.E.,M.E)