PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
ABSTRAK
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan
dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian
hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak
beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami
stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal
(lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era
otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak
lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait
dengan pengembangan UKM.
BAB I PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Usaha
kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian
suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran,
kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam
ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen
dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang
mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM
dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau
lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam
perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan
ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan
cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih
baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah
UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar
karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun
1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal
terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis
dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan
tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran
bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena
PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih
jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM,
setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan
nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar
internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung
perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan
kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka
(IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di
negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat
sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral
dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan
teknis untuk pengembangan sektor ini.
2.
RUMUSAN MASALAH
2.1.
Apa itu UKM ?
2.2.
Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ?
2.3 Bagaimana Peranan Bank Indonesia
dalam UKM
2.4.
Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ?
2.5.
Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ?
2.6.
Bagaimana solusi untuk mengatasinya ?
3.LANDASAN TEORI
Peran Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role set). Dalam kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai struktur sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini, hubungan antara peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka di antara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan, mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut. Perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa alasan. Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2. Usaha Kecil Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- . Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. 1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
BAB
II PEMBAHASAN
PEMBAHASAN MASALAH
1.1. Keadaan UKM di Indonesia Usaha skala kecil
di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah
karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi
kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa
sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan
pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai
jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi
urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam
perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit
usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :
(1)
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2)
Perdagangan, Hotel dan Restoran;
(3) Industri Pengolahan;
(4)
Pengangkutan dan Komunikasi;
(5)
Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil
secara berturut-turut adalah sektor :
(a)
Pertambangan dan Penggalian;
(b) Bangunan;
(c)
Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan;
(d) Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara
kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian
besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan
menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset
dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi
satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM
berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau
dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk
dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan
perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia
usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat
dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok
usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89%
dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha
kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah
tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang
ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha
kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448
tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa
barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di
Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga
kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup
untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang
sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan
perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar
dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama
perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang
mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah
dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit
Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk
memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum
begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar
negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini
sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin
selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri
kita.
1.2. Pengembangan Sektor UKM Pengembangan
terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu
untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di
Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir
semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus
ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan
perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian
Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat
dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan
langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab
Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat
mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM,
peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal
mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan
kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau
modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak
dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk
turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni
akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di
seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara
lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan,
akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan
pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi. Perlu
disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi,
upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan
pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan yang dilaksanakan
akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya
pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus
terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara
berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang
ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan
antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun
2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di
tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang
tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran
produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan
terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi
positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari
negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan
tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program
nasional.
1.3. Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam
UKM
Bank
Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan.
Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan
diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit
program . BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan,
pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI
antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra
Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi
debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau
SIPUK).
BI juga
berperan dalam mendorong intermediasi perbankan, antara lain:
Menciptakan
stabilitas makro ekonomi (Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
Sistem
Informasi Debitur (SID)
Ketentuan
relaksasi perbankan UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
Memfasilitasi
Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
Mendorong
Pengembangan Bank Syariah dan BPR
Penyediaan
Data dan Informasi (DIBI), Bazar Intermediasi
1.4.
Masalah yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi
oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
a) Faktor Internal
1)
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor
utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya
permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan
usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan
modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman
dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan
secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan
mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup
untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan
dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar
dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana
disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi,
sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi
sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang
gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu,
pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim
usaha.[16]
2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian
besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang
turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan
formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap
manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya. Ø Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi
Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai
jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah,
ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai
kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah
mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat
menjangkau internasional dan promosi yang baik. Ø Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang
seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat
entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini,
antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban
serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar
belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja.
Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang
aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang
ada. Ø
Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun
UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang
disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan
usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus
dalam mengembangkan usahanya.
b)
Faktor Eksternal
1)
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi
perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik
brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu
dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi
indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun
dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya
kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang
sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha
besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk
menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya
prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan
jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan
perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM
tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2)
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan
prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung
kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM
kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan
karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3)
Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan
liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang
tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali
secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4)
Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004,
kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat
setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis
kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika
kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM.
Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi
yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di
daerah tersebut.
5)
Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku
Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan
menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau
UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO
14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini
sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6)
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil
memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian
dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan
UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7)
Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang
dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional
maupun internasional.
8)
Terbatasnya Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan
dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM,
sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa
dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini
adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus
pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang
berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur
ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar
domestik.
1.5. Solusi untuk Mengatasi Masalah UKM
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan
UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk
pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM,
Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang
menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan
hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah deregulasi perbankan pada
1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti
dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun
kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000,
Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit
Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS),
dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank
perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di
Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan
kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi
perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya
masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang
bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED
yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun
2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode
enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan
Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance
(TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics
(CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan,
workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh
pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan
Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang
dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka
kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a) Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain
dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan
prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b)
Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan
syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan
permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa
finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang
ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit
yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak
8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar
dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki
kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
d)
Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar
UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar
negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga
untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
e) Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan
pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan
pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga
perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f)
Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung
jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya
penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka
mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g)
Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk
meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha
yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h)
Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan
usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk
yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi
dengan mitra usahanya.
i) Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu
adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia
usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait
dengan perkembangan usaha.
j) Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu
adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis
sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Meskipun
peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan
pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum
maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti
definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga
kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga
kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat
tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu
mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke
kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam
organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah
dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang
dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan
program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap
kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah
terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan
antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal
seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam
membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan
pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara
maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM
dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak
diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam
pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya
usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah
(UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan
bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan
jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal
yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak
semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya
menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait
dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman
atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan
ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam
maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
B.
SARAN
Dengan
makalah ini, semoga pembaca dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta
berbagai masalah yang dihadapi UKM tersebut agar nantinya dapat menghasilkan
UKM yang lebih kreativ, maju dan berkembang Selain itu dalam makalah ini
mungkin masih banyak kekurangan bahan – bahan dan leteratur, hanya sedikit yang
dapat penulis paparkan, sebaiknya pembaca agar dapat menambah sumber – sumber
bahan lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
www.fe.trisakti.ac.id
Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 www.smecda.com Pada
17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011
http://cafe-ekonomi.blogspot.com Pada 17 November 2011
http://requestartikel.com Pada 29 Oktober 2011 http://claudiapurba.blogspot.com
Pada 29 Oktober 2011 http://samuelhasiholan.wordpress.com Pada 29 Oktober 2011
http://portaljakarta.com Pada 29 Oktober 2011