Jumat, 10 Mei 2013

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ABSTRAK
Perdagangan Bebas adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum internasional. Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi terhadap impor dan ekspor suatu barang. Perangkat hukum internasional yang mengatur tentang perdagangan bebas terdapat dalam dokumen Final Act Agreement on WTO yang memuat aturan hukum internasional. Pelaksanaan perdagangan bebas dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) di Indonesia secara regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China, sebagaimana telah diratifikasi, membentuk peraturan perundangan yang berkaitan  dengan ACFTA (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004). Adapun beberapa permasalahan yang diangkat adalah: Apa saja tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA, bagaimanakah implementasi ACFTA di Indonesia, dan apa saja kendala-kendala dalam implementasi ACFTA di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan peraturan perundangundangan, literatur dan buku-buku referensi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1) Tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA merupakan sarana untuk mempermudah hubungan negara dalam melakukan perdagangan internasional serta dapat meningkatkan daya saing antar pelaku usaha dalam kawasan perdagangan bebas,dengan pembebasan hambatan-hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non tarif sebagaimana yang diamanatkan dalam GATT/WTO dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional. 2) Implementasi ACFTA di Indonesia dari segi regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of South east Asean Nations and the People’s Republic of China dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). 3) Kendala implementasi ACFTA di Indonesia adalah infrastruktur yang berbelit-belit dan lemahnya IPTEK dalam meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.



BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini menunjukkan  hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia sangatlah jelas. Salah satu sebab globalisasi adalah cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara – Negara diseluruh dunia menjadi satu kegiatan pasar yang makin terintegrasi dengan tampa rintangan batas territorial Negara. Berbicara globlisasi tidak terlepas dari ekonomi internasional. Dalam banyak hal globalisasi mempunyai karakteristik yang sama dengan internasionalisi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Ekonomi internasional mencakup masalah hubungan ekonomi antar Negara satu dengan Negara lain. Hubungan ekonomi yang dimaksud disini paling tidak mencakup tiga bentuk yang berbeda satu sama lain, meskipun antara yang satu saling berkaitan dengan yang lain. Hubungan ekonomi tersebut dapat berupa pertukaran hasil output, pertukaran sarana produksi atau factor produksi dan hubungan utang piutang.
Pengertian hasil atau output meliputi output barang dan output jasa. Output baik yang berupa barang maupun jasa dari suatu Negara ditukar dengan output Negara lain. Hubungan tukar menukar ini disebut dengan hubungan perdagangan.
Bentuk hubungan ekonomi yang kedua adalah pertukaran sarana produksi atau factor produksi. Yang dimaksudkan dalam sarana produksi misalnya modal, tenaga kerja dan teknologi.
Bentuk hubungan ekonomi yang ketiga adalah hubungan hutang piutang. Suatu Negara dapat mempunyai hutang atau piutang dengan Negara lain. Hubungan hutang piutang ini timbul biasanya disebabkan oleh adanya hubungan perdagangan dan hubungan pertukaran sarana produksi. Sebagai contoh misalnya Timor Leste mengimpor kapal dari indonesia dan dibayar dengan cara kredit. Hubungan dagang yang timbul adalah impor kapal oleh Timor Leste telah mengakibatkan Timor Leste mempunyai hutang pada pengusaha kapal di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung membahas bidang ekonomi internasional khususnya mengenai perdagangan internasional.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1)      Teori penanaman modal asing
2)      Memasuki pasar internasional
3)      Pilihan atas ekspor, penanaman modal asing / lisensi
4)      Bentuk lain kegiatan bisnis internasional
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1)      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perekonomian Indonesia”
2)      Untuk mengetahui dan lebih memahami tentang penanaman modal asing, memasuki pasar internasional, pilihan atas ekspor penanaman modal asing / lisensi serta bentuk lain kegiatan bisnis internasional.
3)      Tujuan daripada penulisan makalah juga untuk membahas hal-hal yang terkandung dalam perdagangan internasional.

LANDASAN TEORI
2.1 Teori Penanaman Modal Asing
Pemahaman teori penanaman modal asing didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan asing (MNCs) yang beroperasi pada suatu negara dihadapkan pada tambahan biaya yang tidak dihadapi oleh perusahaan domestik.  Hymer (1966) dan Kindleberger (1969) menjelaskan bahwa perusahaan MNCs memiliki keunggulan teknologi dan deferensiasi produk, sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi pada pasar persaingan monopolistik.
 Teori siklus produk yang dikembangkan oleh Veron (1966) mengungkapkan bahwa produk baru yang diproduksi di USA didasari oleh ciri khusus pada perekonomian USA, misalnya pendapatan per kapita yang tinggi. Penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment-FDI) didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan disuatu negara dalam membuat investasi fisik kedalam bangunan pabrik di Negara lain. Lebih spesifik, Penanaman modal asing langsung adalah mekanisme tata kelola perusahaan lintas batas melalui dimana suatu perusahaan memperoleh aset produktif dinegara lain. Definisi ini dapat diperluas termasuk investasi untuk akuisisi kepentingan dalam operasi perusahaan diluar dari ekonomi investor.
Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
A.      Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi.variable lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
B.      Vernon (1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap satu,pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam tahap dua,pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.

C.      John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
D.      Robbock & Simmonds (1989)                                                                                                          
Menjelaskan penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi internasional,model imperalisasi marxis.

2.2 Definisi Bisnis Internasional
            Beberapa definisi tentang Bisnis Internasional menurut beberapa ahli :
A.    Ball ,McCulloch,Frantz,Geringer,Minor(2006)
• Bisnis yang kegiatannya melampaui batas Negara.
• Definisi tersebut mencakup perdagangan internasional. pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa diberbagai bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi,perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
B.     Charles WH Hill (2008)
• Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan maupun investasi internasional.
C.     Daniels, Radebaugh & Sullivan (2004)
• Semua transaksi komersial baik oleh swasta maupun pemerintah diantara 2 negara atau lebih.



BAB II
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.        Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPenanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Contoh Penanaman Modal Asing :
·         Pembelian semua saham umum Volvo Corporation dari Swedia oleh Ford Motor Company, setelah pembelian tersebut, Ford menempatkan para eksekutifnya untuk mengawasi pengoprasian Volvo dan mengabungkannya dengan program pengadaan dan pemasaran global Ford.
·         Sorikmas Mining adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
·         Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan penghasil kantong kertas semen. Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik Indonesia No I/PMA /1983 kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.

A.  Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing Bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
C. Perkembangan Penanaman Modal Asing ditinjau dari segi hukum
            Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 . Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
3.2 Memasuki Pasar Internasional
1)  Secara lisensi
Perusahaan mengijinkan perusahaan lain untuk membuat dan menjual produknya 
Perusahaan pemberi lisensi memperoleh royalty untuk setiap unit yang diproduksi dan dijual Penerima Lisensi menanggung risiko investasi manufaktur Cara dengan risiko terkecil untuk masuk ke pasar luar negeri 
Pemberi lisensi kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk Potensi keuntungan yang relatif rendah Risiko yang signifikan adalah jika penerima lisensi mempelajari teknologinya dan bersaing ketika lisensi telah habis masa berlakunya 
2) Secara Aliansi strategik
Memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dan sumber daya untuk ekspansi ke usaha internasional Sebagian besar joint ventures (JVs) melibatkanperusahaan asing dengan produk atau teknologi baru dan perusahaan lokal yang memiliki akses distribusi atau pengetahuan tentang kebiasaan, norma atau politik lokal Bisa mengalami kesulitan dalam menyatukan budaya yang berbeda Bisa tidak paham maksud stratejik rekan kerja atau mengalami tujuan yang berbeda 
3) Secara Akuisi 
Memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi internasional dengan cara yang tercepat Bisa sangat mahal Persyaratan hukum dan peraturan bisa menimbulkan halangan untuk kepemilikan asing Biasanya membutuhkan negosiasi yang kompleks dan mahal Potensi perbedaan budaya korporat.

A. Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
            Salah satu perkembangan. paling signifikan dalam praktik dunia usaha dewasa ini adalah pertumbuhan pesat aktivitas internasional. Ekspor, investasi langsung asing dan penentuan sumber pengadaan produk dan komponen di luar negeri telah merebak secara dramatis. Dalam situasi seperti itu. banyak perusahaan yang memasuki pasar internasional untuk mencari sumber komponen secara lebih efektif dan memasuki pasar produk yang bertumbuh yang lebih menjanjikan dibandingkan pasar domestik.
B. Konsep Masuk Pasar Internasional
            Konsep masuk pasar (market entry) berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan di dalamnya perusahaan dapat menjadi anggota kelompok perusahaan yang bersaing dengan menghasilkan substitusi erat untuk produk yang mereka tawarkan. Perusahaan harus mengembangkan seperanglcat produk, aset, dan aktivitas manajemen untuk pasar baru yang disusupi Kepentingannya di sini terletak pada pasar internasional baru. Masuk yang berhasil akan tergantung pada sejumlah faktor. Hal ini tergantung pada bagaimana perusahaan:
Menggunakan informasi peluang untuk rnenyusup ke pasar yang menguntungkan.
Mengakses sumber daya yang produktif.
Mengakses pasar.
Mengatasi rintangan masuk pasar.
Perusahaan-perusahaan mapan biasanya beroperasi lebih baik dibandingkan perusahaan perusahaan baru karena faktor- faktor di atas. Masuk ke pasar dapat berlangsung dalam berbagai keadaan, misalnya:
Keunggulan kompetitif biaya, strategi penjualan, atau daya tarik produk dari pendatan baru yang memungkinkannya mengatasi pukulan fatal bagi anggota-anggota lemah yang dilancarkan oleh kelompok perusahaan yang telah mapan sebelumnya.
Pendatang baru dapat meraup, sejumlah besar lapangan usaha dari beberapa anggota kelompok, yang karena sebab-sebab tertentu keunggulan kompetitifnya tidak bisa ditandingi  oleh para pendatang,
Kelompok, dimekarkan oleh pendatang baru tersebut, mampu mencapai ekulibrium pada tingkat harga yang lebih tinggi, menutup biaya-biaya unit yang lebih besar yang dapat muncul dari pengurangan skala operasi dari setiap perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mapan memilih untuk memasuki pasar baru sebagai bagian dari strategi hubungan antar perusahaan yang melibatkan pasar untuk produk lainnya.
Banyak kejadian, perusahaan mapan unggul terhadap perusahaan baru dalam kemampuan mereka mengatasi hambatan-hambatan sumber daya dan pasar, dan mencapai skala ekonomis operasi. Masuk pasar telah menjadi ujian tertinggi bagi kemampuan kompetitif  Perusahaan tidak lagi membuktikan kemampuannya dalam lahan bisnis biasa, melainkan membuktikan kompetensinya dalam. menjelajahi wilayah baru. Tantangan memasuki internasional baru sangatlah berat dan perusahaan-perusahaan yang berjaya menggunakan beraneka macam, cara masuk pasar.

3.3 Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
Investor langsung mungkin secara individual, perusahaan gabungan atau terpisah, perusahaan swasta atau publik, pemerintah, individu-individu yang tergabung dalam suatu kelompok atau yang mempunyai perusahaan investasi langsung, operasi dalam Negara lain pada Negara dimana investor langsung berada. Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. FDI dipilih dalam kondisi profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak cocok dengan lisensi. 
Tipe-tipe dari penanam modal asing langsung
1) Penanam modal asing langsung dapat diklasifikasi dalam berbagai sektor ekonomi dan menjadi salah satu dibawah ini:
• Individu-individu yang berkelompok
• Entitas gabungan atau terpisah
• Perusahaan-perusahaan yang berkelompok
• Perusahaan publik atau perusahaan swasta
• individu
2) Metode-metode Penanaman modal asing langsung
• Dengan menggabungkan dengan pemilikan pada perusahaan tambahan atau perusahaan lainnya.
• Dengan mengakuisisi saham dalam perusahaan asosiasi.
• Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak saling berhubungan
• Partisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan lainnya Insentif Penanaman modal asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut
• Mengurangi pajak badan dan tingkat pajak penghasilan
•Subsidi keuangan untuk investasi
• Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman


3.4  Bisnis Internasional

            Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
A.    Hakikat Bisnis Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
·         Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.

·          Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.

B.     Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
Dari artikel ‘Entry Modes’ dalam buku International Business : The Challenges of Globalization yang ditulis bersama oleh John J. Wild, Kenneth Wild dan Jerry Han dijelaskan bahwa macam-macam variasi bisnis internasional secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni yang berbasiskan Equity dan Non-Equity. Untuk yang berbasiskan equity ada tujuh jenis yaitu:
1. Export, terdiri dari dua jenis yaitu Indirect Export yang mengekspor barang dan jasa melalui beberapa macam tipe pangkalan induk ekportir. Dan Direct Export yang bidangnya adalah mengekspor barang atau jasa yang mereka produksi sendiri. Direct Export disini jika ia sudah berkembang pesat dan banyak melayani pelanggan diluar negeri, maka kemudian perusahan (yang memproduksi) tersebut akan membuat sebuah sales company di negara tujuan ekspor, yang tugasnya adalah bertujuan untuk memasarkan barang dan jasa tersebut.
2. Turnkey Project adalah sebuah mekanisme ekspor teknologi, keahlian manajerial, dan sebagian berbentuk perlengkapan modal. Disini yang terlibat adalah pihak kontraktor dimana ia setuju untuk mendesain dan mendirikan sebuah pabrik, menyediakan teknologi pemrosesan, menyuplai bahan mentah yang dibutuhkan dan lain sebagainya serta melatih personel untuk mengoperasikan alat-alat dan teknologi tersebut, sedangkan instansi yang menyewanya hanya tinggal meneruskan dan mengembangkan bisnis tersebut. Contoh, bisnis penyulingan minyak dan produksi baja.
3. Countertrade
4. Licencing adalah pengaturan kontrak yang mana satu perusahaan (the licencor) memberikan akses hak paten, keahlian, prosesur pemasaran, trademarks, rahasia penjualan atau teknologi kepada perusahaan lain (the licencee) untuk mendapatkan bayaran. Besarnya ongkos tergantung bargaining power masing-masing perusahaan dan pihak licencee harus memberikan royalti sebesar 2 sampai 5 persen dari penjualannya sebagai ganti pertolongan (assistance) yang diberikan oleh licencor selama kontrak tersebut masih berlaku. Contoh majalah Cosmopolitan yang terbit di lebih dari 100 negara.

Contoh Lisensi :
Walt Disney Company mungkin akan mengizinkan suatu produsen pakaian Jerman memasarkan piyama anak-anak yang di bordir dengan wajah senyum Mickey Mouse dengan mendapatkan suatu persentase penjualan perusahaan tersebut.

5. Franchising adalah bentuk dari lisensi dimana satu perusahaan (franchisee) melakukan kontrak dengan perusahaan lain untuk mengoperasikan tipe bisnis tertentu dibawah nama perusahaan yang sudah terkenal menurut peraturan yang spesifik. Contohnya adalah McDonald di Indonesia dimana walaupun gerainya milik orang lokal, namun untuk manajemen, produksi dan pengembangan pasarnya masih tetap dikontrol pihak yang memiliki brand tersebut.
6. Contract Manufacturing adalah sejenis pengaturan kontrak dimana satu perusahaan bersedia untuk memproduksi barang bagi perusahaan lain, yang produk tersebut sesuai dengan spesifikasi permintaan perusahaan kedua yang nantinya akan mereka pasarkan sendiri. Contoh, perusahaan air kemasan jawa timur ‘flow’ yang bersedia untuk menyediakan air kemasan bagi Universitas Airlangga Surabaya dengan memakai label Universitas Airlangga sebagai merek air kemasan tersebut.
7. Management Contract adalah pengaturan dimana satu perusahaan menyediakan mekanisme manajemen dalam satu atau semua area kepada perusahaan lain. Contoh:

 Jaringan hotel Hilton di dunia yang kepemilikannya kepunyaan orang-orang tertentu yang berlainan namun untuk manajemen hotelnya langsung disediakan oleh jaringan Hilton.
(Wild, Wild, & Han, 2008 : 427-430)

Sedangkan untuk bisnis internasional yang berbasiskan Non-Equity terdiri dari tiga jenis yaitu :
1).  Wholly Owned Subsidiary atau dalam bahasa sederhananya adalah cabang perusahaan di luar negeri dimana kepemilikannya bersifat menyeluruh bagi perusahaan tersebut. Wholly Owned Subsidiary ini dapat dicapai dengan cara perusahaan membangun cabang pabrik dari awal, atau mengambil alih kepemilikan perusahaan (akuisisi) lokal dengan begitu ia tidak perlu mulai dari awal dan hanya tinggal mengembangkannya. Akuisisi dan merger (penggabungan perusahaan) ini ternyata seringkali dilakukan oleh perusahaan karena dengan begitu akan lebih menghemat biaya pengembangan dan distribusi produk (Wild, Wild, & Han, 2008 : 431).
2). Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang berbagi kepentingan yang sama dalam sebuah perusahaan bisnis atau pelaksanaannya.

3). Strategic Alliances adalah bentuk pertnership atau persekutuan antara kompetitor, pelanggan, atau suppliers yang melibatkan satu atau bermacam-macam bentuk baik equity atau non equity. Tujuan dari stategi aliansi ini adalah untuk mempercepat proses masuk pada pasar internasional dan memantapkan posisi awal perusahaan, untuk mendapatkan akses produk terbaru, teknologi, pasar, dan pembagian biaya produksi, sumber daya dan resiko (Wild, Wild, & Han, 2008 : 435).
C.     Daftar Perusahaan Multinasional  Terbesar di Dunia
Enam Perusahaan RI Yang Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Sedunia
Tahun 2009



BAB III
 PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
2.      Beberapa Cara Memasuki Pasar Internasional :
·         Secara Lisensi
·         Secara Aliansi strategic
·         Secara Akuisi
3.      Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
.Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita menggapai pasar luar negeri.
4.      Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
·         Lisensi adalah kesepakatan kontrak di mana suatu persahaan di suatu negara memberikan lisensi penggunaan hak kekayaan intelektualnya (paten, merek dagang, nama merek, hak cipta, atau rahasia dagang) ke pada suatu perusahaan di negara kedua dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·         Waralaba adalah suatu bentuk khusus lisensi, terjadi apabila suatu perusahaan di suatu negara (pemberi waralaba) memberikan wewenang kepada suatu perusahaan di negara kedua (pemegang waralaba) untuk menggunakan sistem pengoprasiannya dan juga nama merek, merek dagang, dan logo dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·         Kontrak Manajemen adalah kesepakatan di mana suatu perusahaan di suatu negara setuju untuk mengoprasikan fasilitas atau memberikan jasa manajemen lainnya kepada perusahaan di negara lain dengan mendapatkan imbalan yang telah di sepakati.


  
DAFTAR PUSTAKA
·         Nopirin Ekonomi International BPFE Yogyakarta, 1995
·         Wild, J. J., Wild, K. L., & Han, J. C. (2008). Entry Modes. In International Business : The Challenges of Globalization (pp. 424-443). New Jersey: Pearson Prentice Hall.
·         Pasar Modal Indonesia (E.A Koetin & Jasso Winarto)
·         Perusahaan Multi Nasional/Penanaman Modal Asing (Pandji Anoraga,S.E.,M.E)

Selasa, 07 Mei 2013

PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PENGANGGURAN DI INDONESIA


PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PENGANGGURAN DI INDONESIA

ABSTRAK
Banyaknya jumlah penduduk di Indonesia dan terbatas nya lapangan kerja yang memadai membuat masalah pengangguran di Indonesia menjadi masalah yang sulit untuk diatasi oleh pemerintah. Lambatnya penanganan pemerintah dalam menyikapi masalah ini, membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk. Sebenarnya banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran di Indonesia, salah satunya adalah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan untuk warganya. Jika pemerintah dapat bergerak cepat, tidak mustahil masalah pengangguran yang ada di Indonesia ini akan teratasi.

BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Masalah kependudukan yang serius dihadapi oleh negara berkembang pada umumnya, antara lain berkisar pada masalah mutu pendidikan, kesiapan tenaga pendidik, fasilitas, dan lapangan pekerjaan. Kekurangtersediaan lapangan pekerjaan akan berimbas pada kemapanan sosial dan eksistensi pendidikan dalam perspektif masyarakat.Pada masyarakat yang tengah berkembang, pendidikan diposisikan sebagai sarana untuk peningkatan kesejahteraan melalui pemanfatan kesempatan kerja yang ada. Dalam arti lain, tujuan akhir program pendidikan bagi masyarakat pengguna jasa pendidikan adalah teraihnya lapangan kerja yang diharapkan. Atau setidak-tidaknya, setelah lulus dapat bekerja di sektor formal yang memiliki nilai "gengsi" yang lebih tinggi di banding sektor informal.Dengan demikian, keterbatasan lapangan pekerjaan akanberpotensi  tidak dapat tertampungnya lulusan program pendidikan di lapangan kerja, secara linear berpotensi menggugat eksistensi dan urgensi pendidikan dalam perspektif masyarakat. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan secara signifikan terhadap eksistensi lembaga pendidikan.Lapangan pekerjaan merupakan indikator penting tingkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan "pendidikan".Maka merembaknya isu pengangguran terdidik menjadi sinyal yang cukup mengganggu bagi perencana pendidikan di negara-negara berkembang pada umumnya, khususnya juga di Indonesia.
Kemudian latar belakang kami membuat laporan ini adalah untuk mengetahui masalah pengangguran di Indonesia.   Dan berdasarkan latar belakang di atas,  maka penulis mengambil judul : “ PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PENGANGGURAN DI INDONESIA ”.



B. RUMUSAN MASALAH
Dan sesuai dengan urain diatas yang menyinggung tentang masalah kependudukan khususnya yang menyangkut tentang masalah pengangguran. Maka kami  merumuskan masalah sebagai berikut :
1.Apa pengertian dari Pengangguran itu ?
2.Apa yang menjadi masalah pengangguran di Negara Indonesia ?
3.Bagaimana keadaan pengangguran di Negara Indonesia ?
4.Apa dampak dari pengangguran bagi Negara Indonesia ?
5.Sajian data pengangguran di Negara Indonesia ?

C. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui pengertian ( Definisi ) dari pengangguran
2.Untuk mengetahui apa yang menjadi masalah pengangguran di Negara Indonesia
3.Untuk mengetahui keadaan pengangguran di Negara Indonesia
4.Untuk mengetahui akibat yang timbul dari pengangguran
5.Untuk mengetahui data-data tentang pengangguran di Negara Indonesia  


D.LANDASAN TEORI
Definisi pengangguran secara teknis merupakan semua orang yang dalam referensi tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja , tetapi mereka tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Selain itu , juga terdapat definisi lainnya dari pengangguran, diantaranya: 
• Menurut Sadono Sukirno, pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.
• Menurut Payman J. Simanjuntak, pengangguran adalah orang yang tidak bekerja padahal ia berusia angkatan kerja, yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan. 
• Mnurut istilah umum dari pusat dan latihan tenaga kerja, pengangguran adalah orang yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan uang meskipun dapat dan mampu melakukan kerja. 
• Menurut Menakertrans, pengangguran adalah orang yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan suatu usaha baru, dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. 
• Menurut Ida Bagoes Mantra, pengangguran adalah bagian dari angkatan kerja yang sekarang ini tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan. Konsep ini sering diartikan sebagai keadaan pengangguran terbuka.
• Menurut Dumairy, pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan lengkap. Lengkapnya orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan



E. MANFAAT PENULISAN
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
1.Penulis
Dengan adanya tugas ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta wawasan bagi si penulis mengenai pengangguran.

2.Masyarakat
Masyarakat juga dapat mengetahui penyebab apa saja yang menimbulkan pengangguran serta masyarakat juga dapat berindak langsung dalam upaya pengentasan pengangguran

3.Rekan-rekan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Masalah Pengangguran.hasil penelitian ini juga dapat dimanfaatkan dan dijadikan salah satu bahan masukan ataupun bahan pertimbangan dalam kegiatan  selanjutnya.



BAB II
PERMASALAHAN


A. Kondisi ketenagakerjaan yang memprihatinkan
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan.Hal itu ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan - pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
B. Perekonomian dan kualitas SDM yang rendah
Hingga saat ini, masalah pengangguran di Indonesia sepertinya tidak pernah terselesaikan secara tuntas.Kondisinya diperparah dengan persoalan ekonomi yang juga tidak kunjungselesai setelah terpuruk di akhir abad dua puluh yang lalu. Permasalahan lain, berkaitan dengan kualitas sumber daya manausia dari para penganggur sendiri, misalnya dari aspek tingkat pendidikan yang masih belum begitu bagus. Jika pun penganggur berkualifikasi pendidikan tinggi, sering dihadang oleh kesempatan kerja yang sangat terbatas.Bukan rahasia lagi, banyak mereka yang bekerja pada posisi yang sebetulnya bisa diisi oleh mereka yang berpendidikan rendah atau menengah. Keadaan seperti ini memunculkan fenomena mismatch, yaitu angkatan kerja yang bekerja pada posisi yang tidak sesuai dengan pendidikannya. 
Selain karena sulitnya lapangan pekerjaan, persoalan pengangguran dihadapkan pula pada bermunculannya para penganggur baru, yaitu orang-orang yang baru lulus mengikuti pendidikan, kemudian meramaikan pasar kerja. Dalam kondisi penganggur lama, yaitu mereka yang pernah bekerja tetapi masih mencari pekerjaan belum tertangani, maka kedatangan penganggur baru di pasar kerja turut menambah rumitnya persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

C. Kurangnya perhatian masyarakat terhadap masalah kependudukan
Selama ini, masalah kependudukan boleh dikatakan masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat.Baik itu dari para politisi, tokoh agama, pakar ekonomi maupun tokoh masyarakat lainnya.Memang pada saat ini sebagian besar orang pada umumnya sudah tidak berkeberatan lagi dengan program untuk mengontrol kelahiran, tetapi sayangnya masih kurang sekali kesadaran untuk melaksanakannya.Dianggap sebagai hal yang tidak penting.Padahal, kalau kita mau menyadari, sebenarnya masalah kependudukan ini adalah masalah yang teramat penting.Tidak kalah pentingnya dengan berbagai macam masalah lainnya yang seringkali kita perdebatkan dalam berbagai seminar dan diskusi. Dan sebenarnya berkaitan erat dengan masalah ekonomi, hukum dan norma agama. Jadi, memang tidak bisa diabaikan begitu saja.Sebenarnya, masalah kependudukan ini sudah bisa diatasi dengan baik bila saja sejak dulu sudah ada upaya yang sungguh-sungguh dari pihak pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk mengatasi masalah ini.Sayangnya, hal itu dulu masih belum ada. Dulu masih banyak orang yang menentang program KB. Kalaupun sudah ada yang menyetujuinya, umumnya mereka masih enggan melaksanakannya. Pada zaman Orde Lama, dari pihak pemerintah pun tidak ada kesadaran akan masalah ini. Pada saat itu jumlah penduduk Indonesia masih berkisar 100 juta jiwa dan seandainya pada saat itu sudah ada upaya yang sungguh-sungguh tentunya tidak perlu penduduk Indonesia meledak seperti sekarang ini.
D. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap program KB
Pada zaman Orde Baru, masalah kependudukan ini memang sudah mulai dibenahi.Keluarga Berencana dianjurkan di mana-mana dan di banyak tempat mendapat sukses.Tetapi, karena masih sangat kurangnya kesadaran dari masyarakat dan kurang intensifnya usaha dari pemerintah, maka di banyak tempat pula usaha ini mengalami kegagalan.Jumlah penduduk masih terus bertambah dengan sangat pesatnya. Bila pada awal Orde Baru masih berjumlah sekitar 100 juta jiwa, maka pada akhir Orde Baru sudah berjumlah lebih dari 200 juta. Berlipat dua kali hanya dalam waktu 30 tahun saja.Suatu kecepatan pertumbuhan yang sulit dicari bandingannya sepanjang sejarah umat manusia.




BAB III
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Pengangguran

Tiap Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak / belum membutuhkan pekerjaan.
negara dapat memberikan definisi yang berbeda mengenai definisi pengangguran. Nanga (2005: 249) mendefinisikan pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif tidak sedang mencari pekerjaan. Dalam sensus penduduk 2001 mendefinisikan pengangguran sebagai orang yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan (BPS, 2001: 8).
Menurut Sukirno (2004: 28) pengangguran adalah jumlah tenaga kerja dalam perekonomian yang secara aktif mencari pekerjaan tetapi belum memperolehnya. Selanjutnya International Labor Organization (ILO) memberikan definisi pengangguran yaitu:
·         Pengangguran terbuka adalah seseorang yang termasuk kelompok penduduk usia kerja yang selama periode tertentu tidak bekerja, dan bersedia menerima pekerjaan, serta sedang mencari pekerjaan.
·         Setengah pengangguran terpaksa adalah seseorang yang bekerja sebagai buruh karyawan dan pekerja mandiri (berusaha sendiri) yang selama periode tertentu secara terpaksa bekerja kurang dari jam kerja normal, yang masih mencari pekerjaan lain atau masih bersedia mencari pekerjaan lain/tambahan (BPS, 2001: 4).
Sedangkan menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) menyatakan bahwa:
·         Setengah pengangguran terpaksa adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain.
·          Setengah pengangguran sukarela adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu namun tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain (BPS, 2000: 14).
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah “pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

B.    Jenis & Macam Pengangguran
a.    Berdasarkan Jam Kerja
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
·         Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
·         Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
·         Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.



b.  Berdasarkan Penyebab Terjadinya

·         Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Contohnya : Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, untuk sementaramenganggur. Berhenti dari pekerjaan yang lama, mencari pekerjaan yang baru yang lebih baik 

·         Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Contohnya: Suatu daerah yang tadinya agraris (pertanian) menjadi daerah industri, maka tenaga bidang pertanian akan menganggur. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
1. Akibat permintaan berkurang
2. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
3. Akibat kebijakan pemerintah
·         Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment

Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya:seperti petani yang menanti musim tanam, tukang jualan durian yang menanti musim durian.


·         Pengangguran Siklikal

Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

·         Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin. Contoh, sebelum ada penggilingan padi, orang yang berprofesi sebagai penumbuk padi bekerja, setelah ada mesin penggilingan padi maka mereka tidak  bekerja lagi.
·         Pengangguran Politis
Pengangguran ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah yang secara langsungatau tidak, mengakibatkan pengangguran.Misalnya penutupan Bank-bank bermasalahsehingga menimbulkan PHK.
·         Pengangguran Deflatoir
 Pengangguran deflatoir ini disebabkan tidak cukup tersedianya lapangan pekerjaandalam perekonomian secara keseluruhan, atau karena jumlah tenaga kerja melebihikesempatan kerja, maka timbullah pengangguran.
           c.Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karna ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengangguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.

C. Masalah pengangguran di Negara Indonesia
Tingginya angka pengangguran, masalah ledakan penduduk, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan berbagai permasalahan lainnya di negara kita menjadi salah satu faktor utama rendahnya taraf hidup para penduduk di negara kita. Namun yang menjadi manifestasi utama sekaligus faktor penyebab, rendahnya taraf hidup di negara - negara berkembang adalah terbatasnya penyerapan sumber daya, termasuk sumber daya manusia. Jika dibandingkan dengan negara - negara maju.
Pemanfaatan sumber daya yang dilakukan oleh negara - negara berkembang relatif lebih rendah dari pada yang dilakukan di negara - negara maju karena buruknya efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dua penyebab utama dari rendahnya pemanfaatan sumber daya manusia adalah karena tingkat pengangguran penuh dan tingkat pengangguran terselubung yang terlalu tinggi dan terus melonjak.
Pengangguran penuh atau terbuka yakni terdiri dari orang-orang yang 
sebenarnya mampu dan ingin bekerja, akan tetapi tidak mendapatkan lapangan 
pekerjaan sama sekali. Berdasarkan data dari Depnaker pada tahun 1997 jumlah 
pengangguran terbuka saja sudah mencapai sekitar 10%.


C.    TINGKAT PENGANGGURAN
Sejak 1997 sampai 2003, angka pengangguran terbuka di Indonesia terus menaik, dari 4,18 juta menjadi 11,35 juta. Didominasi oleh penganggur usia muda. Selain usia muda, pengangguran juga banyak mencakup berpendidikan rendah, tinggal di pulau Jawa dan berlokasi di daerah perkotaan. Intensitas permasalahan juga lebih banyak terjadi pada penganggur wanita dan pengaggur terdidik.Pengangguran dan setengah pengangguran merupakan permasalahan di muara yang tidak bisa diselesaikan pada titik itu saja, tapi juga harus ditangani dari hulu.Sektor di hulu yang banyak berdampak pada pengangguran dan setengah pengangguran adalah sektor kependudukan, pendidikan dan ekonomi.Ada tiga asumsi yang menjadi harapan untuk menurunkan pengangguran dan setengah pengangguran. Pertama, pertumbuhan tenaga kerja rata-rata pertahun dapat ditekan dari 2,0 persen pada periode 2000-2005 menjadi 1,7 persen pada periode 2005-2009. Demikian juga pertumbuhan angkatan kerja, dapat ditekan menjadi 1,9 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang mencapai 2,4 persen. Kedua, dapat ditingkatkannya pertumbuhan ekonomi menjadi 6,0 persen pada periode 2005-2009 dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 4,1 persen. Ketiga, transformasi sektor informal ke sektor formal dapat dipercepat baik di daerah perkotaan maupun pedesaan terutama di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan industri.
1.     Tingkat Pengangguran Menurut Umur

Tingkat pengangguran yang dimaksud disini adalah tingkat pengangguran terbuka atau open unemployment rate. Ukuran ini merupakan salah satu tolak ukur ketenagakerjaan yang banyak digunakan untuk melihat sampai seberapa jauh penawaran tenaga keja, serta bagaimana permintaan akan kesempatan kerja. Diperoleh dengan cara menghitung jumlah absolut angkatan kerja yang menganggur, baik mereka yang baru lulus sekolah dan pertama kali mencari pekerjaan, maupun yang sudah pernah bekerja tetapi sedang mencari kembali pekerjaan, dibagi dengan total angkatan kerja dikalikan seratus. Jika tingkat pengangguran 10 persen, berarti ada 10 orang penganggur dari setiap 100 orang angkatan kerja. Memperlihatkan pola tingkat pengangguran yang sangat umum, yaitu memiliki persentase yang tinggi pada kelompok umur muda (15-19 tahun), kemudian menurun tajam hingga usia 30-34 tahun. Pada umur-umur tua, relatif stabil rendah, untuk kemudian meningkat lagi pada kelompok usia non produktif, karena mungkin masih banyak yang pensiun tapi masih mencari pekerjaan.

2.Tingkat Pengangguran Menurut Tingkat Pendidikan

Tingkat pengangguran menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan lebih menarik untuk di bahas. Pada umumnya tingkat pengangguran di pedesaan lebih rendah dari perkotaan, namun pada tingkat SLTP angkanya
sedikit lebih tinggi di pedesaan, dan pada klasifikasi SLTA angkanya hampir sama. Kemungkinan penyebab ini adalah banyaknya lulusan SLTP yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke SLTA, tetapi langsung mencari kerja.

Baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan, tingkat pengangguran yang paling tinggi adalah pada jenjang SLTA. Kondisi ini belum banyak berubah sejak beberapa decade terakhir Hal ini dapat dibuktikan dengan mengkaji ulang.
Beberapa tulisan yang membahas mengenai pengangguran seperti Effendi (1993) yang memakai data SUPAS 1985, pembahasan yang berasal dari data sensus penduduk 1990 serta Sakernas 1996 oleh Tjiptoherijanto dan Soemitro (1998), serta analisis Setiawan (2002) terhadap angkatan kerja dan pengangguran, yang didasarkan pada data ketenagakerjaan hasil Sakernas 2001.

E. DAMPAK PENGANGGURAN BAGI NEGARA INDONESIA
Kecenderungan pengangguran terdidik di Negara Indonesia  semakin meningkat namun upaya perluasan kesempatan pendidikan dari pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi tidak boleh berhenti. Akan tetapi pemerataan pendidikan itu harus dilakukan tanpa mengabaikan mutu pendidikan itu sendiri. Karena itu maka salah satu kelemahan dari sistem pendidikan kita adalah sulitnya memberikan pendidikan yang benar-benar dapat memupuk profesionalisme seseorang dalam berkarier atau bekerja. Saat ini pendidikan kita terlalu menekankan pada segi teori dan bukannya praktek. Pendidikan seringkali disampaikan dalam bentuk yang monoton sehingga membuat para siswa menjadi bosan. Pendidikan dalam wujud praktek lebih diberikan dalam porsi yang lebih besar dan cara pembelajaran dan pemberian pendidikkan pun diberikan dalam wujud yang lebih menarik dan kreatif.
Selain masalah pendidikan, dampak dari pengangguran juga mengakibatkan tingginya angka inflasi. Hal itu karena tidak seimbangnya antara permintaan dan 
penawaran barang dan jasa. Ini membuktikan tingginya laju inflasi di negara kita lebih banyak dipengaruhi sektor riil, bukan sektor moneter. Jika kita mengambil kesimpulan mengenai masalah inflasi di Indonesia bahwa ternyata laju inflasi tidak semata ditentukan faktor moneter, tapi juga faktor fisik. Ada empat faktor yang menentukan tingkat inflasi, tingkat inflasi ditentukan faktor fisik prasarana.
Melonjaknya inflasipun karena dipicu oleh kebijakan pemerintah yang menarik subisidi sehingga harga listrik dan BBM meningkat. Kenaikan BBM ini telah menggenjot tingkat inflasi bulan Juni 2001 menjadi 1,67 persen. Dampak ini masih terasa sampai bulan Juli 2001 yang akan memberikan sumbangan inflasi antara 0,3-1 persen. Efek domino yang ditimbulkan pun masih menjadi pemicu kenaikan harga lainnya. Diperkirakan inflasi tahun ini.


F. DATA PENGANGGURAN DI NEGARA INDONESIA
Jumlah Pengangguran di Negara Indonesia hingga tahun 2005 mencapai 11,15 juta jiwa dari total jumlah penduduk yang mencapai 223 juta jiwa.Jumlah ini menjadikan Negara Indonesia pada saat itu menempati peringkat ke seratus tiga puluh tiga dunia dalam hal pengangguran.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Malang, Wahyu Santoso jumlah pengangguran ini tak sebanding dengan jumlah lowongan yang tersedia selama tahun 2005.
Data di Dinas menyebutkan dari 28,467 ribu ( dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu) pengangguran, tercatat pengangguran berpendidikan sarjana mencapai 504 ribu ( lima ratus empat ribu ) penganggur, pengangguran berpendidikan SMA sebanyak 2,703 ribu ( dua juta tujuh ratus tiga ribu ) ,dan berpendidikan SMP sebanyak 4,761 ribu ( empat juta tujuh ratus enam puluh satu ribu ). "Selebihnya lulusan SD dan tak berijazah. Para sarjana menganggur karena tidak memiliki bekal kemampuan tambahan misalnya bahasa asing, membuat, dan kerajinan. Padahal kemampuan tambahan itu merupakan nilai plus bagi para pencari kerja. "Seharusnya saat kuliah mereka mencari kemampuan tambahan," katanya.
Untuk memperkecil jumlah pengangguran, Disnakersos menggelar berbagai kegiatan, seperti bursa kerja. Selain itu juga terus menjalin kerja sama dengan perusahaan di luar Negeri untuk bisa merekrut Warga Negara Indonesia sebagai tenaga kerja TKI keluar negeri. Wahyu berharap hingga akhir tahun 2009 jumlah PHK di Negara Indonesia tidak terus bertambah.
Menurut umur, angka pengangguran di Indonesia sudah mencapai 11 juta (usia 15 tahun keatas) dan 8.5 juta-nya penduduk usia 15-29 tahun. Seperti pada Histogram 1 di atas, menunjukan angka pengangguran terbuka (%) menurut umur (15 tahun ke atas, 15-29 tahun dan 30-49 tahun). Terlihat jelas bahwa pengangguran terbuka banyak terjadi di usia remaja 15 sampai 29 tahun (23%). Di usia tersebut banyak sekali lulusan sekolah yang ingin mendapatkan pekerjaan, dari yang baru lulus SMP, SMU maupun perguruan tinggi termasuk yang tidak sekolah. Sangat masuk akal jika hal ini terjadi. Sedangkan untuk usia 30-49 tahun, jumlah penganggurannya tidak terlalu tinggi (hanya4%). Angka pengangguran terbuka penduduk usia lebih dari 15 tahun ke atas sekitar10.4%. Jika kita lihat, ternyata kaum perempuan-lah yang banyak sebagai penganggur terbuka, sekitar27.6% (usia 15-29 th) atau13.7% (usia di atas 15 tahun). Hal-hal yang menyebabkan fenomena ini antara lain masih adanya diskriminasi gender, jenis pekerjaan yang tersedia kebanyakan untuk laki-laki. Hal-hal tersebut masih perlu dianalisa lebih lanjut.



BAB  IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional. Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro (khusus). Kebijakan makro (umum) yang berkaitan erat dengan pengangguran, antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan pelaksanaannya.
Selain itu, ada juga kebijakan mikro (khusus). Kebijakan itu dapat dijabarkan dalam beberapa poin. Pertama, pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal.
Kedua, segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ketiga, segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. 
Keempat, segera menyederhanakan perizinan karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok. Kelima, mengaitkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat. Kita. Diharapkan ke depannya di Negara Indonesia kebijakan ketenagakerjaan dapat diubah (reorientasi) kembali agar dapat berfungsi secara optimal untuk memerangi pengangguran.


B. SOLUSI MASALAH PENGANGGURAN DI NEGARA INDONESIA
masalahpenganggur terbuka (open unemployed) dan setengah penggangur (underemployed) bukanlah persoalan kecil yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia dewasa ini dan ke depan. penganggur terbuka yang di alami masyarakat Indonesia sekarang ini sudah mencapai sekitar dua kali dari penduduk Malaysia. Penganggur itu berpotensi menimbulkan kerawanan berbagai kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Selain itu, pengangguran juga merupakan pemborosan yang luar biasa. Setiap orang harus mengkonsumsi beras, gula, minyak, pakaian, energi listrik, sepatu, jasa dan sebagainya setiap hari, tapi mereka tidak mempunyai penghasilan. Bisa kita bayangkan berapa ton beras dan kebutuhan lainnya harus disubsidi setiap harinya. Bekerja berarti memiliki produksi. Seberapa pun produksi yang dihasilkan tetap lebih baik dibandingkan jika tidak memiliki produksi sama sekali. Karena itu, apa pun alasan dan bagaimanapun kondisi Indonesia saat ini masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya.
Sering berbagai pihak menyatakan persoalan pengangguran itu adalah persoalan muara. Berbicara mengenai pengangguran banyak aspek dan teori disiplin ilmu terkait. Yang jelas pengangguran hanya dapat ditanggulangi secara konsepsional, komprehensif, integral baik terhadap persoalan hulu maupun muara. Sebagai solusi pengangguran, berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh sebagai berikut.
1. Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional. Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro (khusus). Kebijakan makro (umum) yang berkaitan erat dengan pengangguran, antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan pelaksanaannya.
2. Segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun keuangan (finansial).

3. Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin
kehidupan penganggur. Hal itu dapat dilakukan serentak dengan pendirian Badan Jaminan Sosial Nasional dengan embrio mengubah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) menjadi Badan Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari berbagai devisi menurut sasarannya. Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan tercatat dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci, keberadaaan lembaga itu dapat disusun dengan baik.

C. Kritik dan saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Ibarat ”tak ada gading yang tak retak”, tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya. Terima kasih.







DAFTAR PUSTAKA