Rabu, 30 April 2014

Kesan-Kesan Selama Perkuliahan di Tingkat 2 ( Tulisan )

Nama   : Nita Ratnasari
NPM   : 25212355
Kelas   : 2EB23


KURSUS MYOB

Perkuliahan tingkat dua semester ke-4 dimulai. Masih sama seperti semester-semester sebelumnya, hampir setiap hari jadwal penuh dengan kegiatan perkuliahan. Hanya ada sehari dalam satu minggu waktu untuk istirahat. Bahkan pada Hari minggu saya beserta teman-teman sekelas harus menghadiri praktikum. Cukup melelahkan memang, tetapi itu semua adalah bagian dari resiko, tanggung jawab serta proses, agar suatu hari nanti saya dapat mengamalkan ilmu yang saya pelajari di kehidupan bermasyarakat.
Pada semester ini, saya juga terdaftar sebagai peserta kursus wajib software MYOB. Kursus ini bertempat di kampus Simatupang. Awalnya kesulitan dengan apa saya akan mengahdiri setiap hari kegiatan kursus tersebut, tetapi akhirnya saya menemukan jalan keluarnya, yaitu dengan berangkat bersama teman-teman lainnya.
Kursus dimulai selama 1 minggu. Karena jarak yang akan saya dan teman-teman saya cukup jauh, maka kami memutuskan untuk berangkat dari bekasi sekitar jam 5 subuh dengan menggendarai sepeda motor. Kami memutuskan untuk berangkat pagi-pagi karena kemacetan di Ibukota Jakarta, sangat parah. Di tempat kursus, kami dituntut untuk mampu dan piawai menggunakan software tersebut, mulai dari proses pembuatan perusahaan, input akun, hingga mengaudit setiap transaksinya. Awalnya saya sangat kesulitan, karena pengajar yang memberikan tutorial terkadang menjelaskan materi dengan cepat. Tapi akhirnya, saya mulai bisa dan cukup mahir menggunakan software tersebut. Di hari ujian sertifikasi, saya sedikit mengalami kesulitan, tetapi semoga apapun hasilnya nanti, semoga saya memperoleh hasil yang memuaskan.
 

Jumat, 25 April 2014

HUKUM DAGANG ( KUHD )




Nama   : Nita Ratnasari
NPM   : 25212355
Kelas   : 2EB23
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Perkembangan Hukum Dagang telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hokum ini dapat di hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, dan lain-lain). Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum Romawi yang berlaku.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ).
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
B.     Rumusan Masalah
Mengetahui Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang?
Berlakunya Hukum Dagang?
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya?
Pengusaha dan Kewajibannya?
Bentuk-bentuk Badan Usaha?
C.     Tujuan Penulisan
-           Untuk Mengetahui dan Memahami Hubungan Perdata dengan Hukum Dagang
-           Untuk Mengetahui dan Memahami Berlakunya Hukum Dagang
-           Untuk Mengetahui dan Memahami Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
-           Untuk Mengetahui dan Memahami Pengusaha dan Kewajibannya
-           Untuk Mengetahui dan Memahami Bentuk-Bentuk Badan Usaha



BAB II
PEMBAHASAN
1.         Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu individu dalam masyarakat.
  Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
a.         Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
    Indonesia (W.v.K)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
     (BW)
b.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

2.         Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.



3.         Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1.      Pembantu Di Dalam Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.      Pembantu Di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1.      Hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3.      Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

4.         Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.      Membuat Pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.       Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.      Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.

2.      Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).

Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985

o   Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a.       Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.      Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.       Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.




5.         Bentuk-Bentuk Badan Usaha
           Bentuk Yuridis Perusahaan
1.      Perusahaan perseorangan adalah  bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2.      Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
3.      Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan  dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu:
         Sekutu Aktif: sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin   perusahaan
         Sekutu Pasif: sekutu tidak bekerja / komandit ( sleeping partner )
Sekutu yang hanya menyerah kan modal saja . namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
4.      Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan,namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
a.       PT . RUPS
b.      Direksi
c.       Dewan Komisaris Pemegang Saham
           Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
3.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger
4.      Koperasi
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan – peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD  dan pelaku pelaku dalam usaha dagang masing masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang.


Daftar Pustaka
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
Buku Hukum dalam Ekonomi
Pengarang Buku: Advendi Simangunsong, S.H., M.M.
Penerbit              : PT Grasindo
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/berlakunya-hukum-dagang/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html