Jumat, 10 Mei 2013

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Tingkat Inflasi dan Perekonomian Indonesia


  Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Tingkat Inflasi dan Perekonomian Indonesia

ABSTRAK
Bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang paling dominan digunakan oleh manusia. Seiring dengan berjalannya waktu, stok minyak didalam bumi semakin menipis sehingga manusia terus berusaha mencari bahan bakar alternative yang ramah lingkungan, salah satunya adalah bahan bakar gas. Menggunakan bahan bakar gas secara tidak langsung akan membantu pemerintah melaksanakan program konversi energy dari minyak ke gas, membantu mengatasi masalah kelangkaan BBM, Memperlambat laju pemanasan global akibat tingginya kadar Cox. Mengacu pada tujuan diatas, kami memilih genset sebagai subyek alat percobaan, caranya dengan memodifikasi karburator sehingga akan ada dua bahan bakar yaitu bensin dan LPG yang akan digunakan secara bergantian. Percobaan ini akan membuktikan performa kedua bahan bakar tersebut Berdasarkan hasil percobaan didapat kesimpulan bahwa Konsumsi bahan bakar LPG lebih sedikit dibanding konsumsi bahan bakar bensin. Bisa diambil contoh pada putaran 2200rpm pembebanan 300watt, bahan bakar bensin menghabiskan 0,035kg/10 menit = 3,5gr/menit sedangkan bahan bakar LPG menghabiskan 0,03kg/10 menit = 3gr/menit.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri menyebabkan perubahan perekonomian secara drastis. Kenaikan BBM ini akan diikuti oleh naiknya harga barang-barang dan jasa-jasa di masyarakat. Kenaikan harga barang dan jasa ini menyebabkan tingkat inflasi di Indonesia mengalami kenaikan dan mempersulit perekonomian masyarakat terutama masyarakat yang berpenghasilan tetap.
Jika terjadi kenaikan harga BBM di negara ini, akan sangat berpengaruh terhadap permintaan (demand) dan penawaran (supply). Permintaan adalah keinginan yang disertai dengan kesediaan serta kemampuan untuk membeli barang yang bersangkutan (Rosyidi, 2009:291). Sementara penawaran adalah banyaknya jumlah barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen pada tingkat harga dan waktu tertentu.
Permintaan dari masyarakat akan berkurang karena harga barang dan jasa yang ditawarkan mengalami kenaikan. Begitu juga dengan penawaran, akan berkurang akibat permintaan dari masyarakat menurun. Harga barang-barang dan jasa-jasa menjadi melonjak akibat dari naiknya biaya produksi dari barang dan jasa. Ini adalah imbas dari kenaikan harga BBM. Hal ini sesuai dengan hukum permintaan, “Jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan turun, dan sebaliknya  jika harga barang turun, jumlah barang yang diminta akan bertambah” (Jaka, 2007:58).
Masalah lain yang akan muncul akibat dari kenaikan harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ini terjadi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang mengalami kenaikan. Kondisi perekonomian Indonesia juga akan mengalami masalah. Daya beli masyarakat akan menurun, munculnya pengangguran baru, dan sebagainya.
Inflasi yang terjadi akibat kenaikan harga BBM tidak dapat atau sulit untuk dihindari, karena BBM adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang. Disisi lain, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dihindari, karena membebani APBN. Sehingga Indonesia sulit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik itu tingkat investasi, maupun pembangunan-pembangunan lain yang dapat memajukan kondisi ekonomi nasional.
Dengan naiknya tingkat inflasi, diperlukan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan untuk mengatasinya, demi menjaga kestabilan perekonomian nasional. Diperlukan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bank Sentral yakni Bank Indonesia untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Jumlah uang yang beredar di masyarakat ini berhubungan dengan tingkat inflasi yang terjadi. Banyaknya uang yang beredar di masyarakat ini adalah dampak konkret dari kenaikan harga BBM.
Bank Indonesia selaku lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatasi masalah ini, selain pemerintah tentunya, bertugas untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan untuk mengatasi inflasi ini adalah dengan mengatur tingkat suku bunga. Kebijakan menaikan dan menurunkan tingkat suku bunga ini dikenal dengan sebutan politik diskonto yang merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter.
Dari latar belakang diatas, maka dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai  “Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Tingkat Inflasi dan Perekonomian Indonesia”.
B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap perekonomian Indonesia, yang didalamnya juga berdampak pada tingkat inflasi. Masalah ini diambil karena kenaikan harga BBM dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Dalam makalah ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apa saja dampak dari kenaikan harga BBM?
2.      Bagaimana dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi dan perekonomian Indonesia?
3.      Bagaimana langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM?

C.    Tujuan Makalah
Dari masalah diatas, secara garis besar tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menjelaskan mengenai dampak dari kenaikan harga BBM. Adapun tujuan dari makalah ini adalah agar dapat mengetahui secara jelas mengenai :
1.      Dampak dari kenaikan harga BBM, baik itu dampak positif maupun dampak negatifnya.
2.      Dapat mengetahui mengenai dampak kenaikan harga BBM terhadap  inflasi yang akan terjadi.
3.      Mengetahui langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi inflasi.

D.    Manfaat Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan kegunaaan atau manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis, makalah ini berguna sebagai pengembangan ilmu, sesuai dengan masalah  yang dibahas dalam makalah ini. Secara praktis, makalah ini diharapkan bermanfaat bagi: 
1.      penulis, seluruh kegiatan penyusunan dan hasil dari penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah pengalaman, wawasan dan ilmu dari masalah yang dibahas dalam makalah ini;
2.      pembaca, makalah ini daharapkan dapat dijadikan sebagai sumber tambahan dan sumber informasi dalam menambah wawasan pembaca.
E.     Landasan Teoretis
1.      Pengertian Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, kata inflasi sering muncul, terutama jika dalam pembahasan mengenai ilmu ekonomi makro. Begitu juga dalam masalah keuangan dan perbankan. Secara sederhana, inflasi dapat diartikan sebagai turunnya atau melemahnya nilai mata uang akibat banyaknya jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata inflasi memiliki arti kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (Depdiknas, 2005:423).
Menurut Jaka (2007:113) menyatakan,
Inflasi adalah suatu gejala ekonomi dimana terjadi kemerosotan nilai uang karena banyaknya uang yang beredar atau suatu keadaan yang menyatakan terjadinya kenaikan harga-harga secara umum dan menunjukan suatu proses turunnya nilai uang secara continue.
Pendapat lain menyatakan bahwa inflasi adalah  proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang (Samuelson, 1986:292). Inflasi terjadi apabila tingkat harga dan biaya umum naik; harga bahan pokok, harga bahan bakar, tingkat upah, harga tanah, sewa barang-barang modal juga naik (Samuelson, 1986:293).
Ada beberapa pengertian inflasi yang disampaikan para ahli. Menurut A.P. Lehner, inflasi adalah keadaan dimana terjadi kelebihan permintaan (Excess Demand) terhadap barang-barang dalam perekonomian secara keseluruhan. Ahli yang lain, yaitu Ackley memberi pengertian inflasi sebagai suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang dan jasa secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat). Sedangkan menurut Boediono, inflasi sebagai kecenderungan dari harga-harga untuk naik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada atau mengakibatkan kenaikan sebagian besar dari barang-barang lain.
Dalam definisi lain, inflasi merupakan proses dimana terjadinya kenaikan harga barang-barang dan jasa-jasa secara menyeluruh dalam satu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun. Inflasi terjadi ketika harga mengalami kenaikan, sementara nilai uang mengalami penurunan. Inflasi juga dapat diartikan  sebagai proses menurunnya nilai mata uang yang diakibatkan karena jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih banyak dibandingkan jumlah barang dan jasa yang tersedia. Berdasarkan berbagai definisi yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum inflasi adalah suatu gejala naiknya harga secara terus-menerus (berkelanjutan) terhadap sejumlah barang. Kenaikan yang sifatnya sementara tidak dikatakan inflasi dan kenaikan harga terhadap satu jenis komoditi juga tidak dikatakan inflasi.
2.      Pengertian Perekonomian
Sebelum membahas perekonomian, perlu dibahas mengenai ilmu ekonomi. Menurut Samuelson (1986:5) mengatakan,
Ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih dan menggunakan sumberdaya yang langka dan yang memiliki beberapa alternatif penggunaan, dalam rangka memproduksi berbagai komoditi, untuk kemudian menyalurkannya - baik saat ini maupun dimasa depan – kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Sementara secara etimologi, kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Oikos, yang berarti rumah tangga, danNomos, yang berarti aturan. Jadi ekonomi secara bahasa  adalah aturan rumah tangga (Jaka, 2007:96). Secara istilah ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari berbagai tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, ekonomi diartikan sebagai ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti keuangan, perindustrian dan perdagangan) (Depdiknas, 2005:287). Sementara perekonomian diartikan sebagai tindakan (aturan atau cara) berekonomi (Depdiknas, 2005:287). Dalam suatu Negara, ekonomi merupakan suatu tata kehidupan yang sangat penting. Perekonomian di suatu Negara merupakan suatu system yang digunakan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

BAB II
PEMBAHASAN
Pada bagian pembahasan ini, penulis membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah. Masalah-masalah ini dibahas dan disesuaikan dengan teori-teori yang sesuai dengan permasalahan.
1.      Jenis-Jenis  Inflasi
a.      Berdasarkan Tingkat Keparahan
1.      Inflasi ringan (creeping inflation)
Besarnya inflasi ini di bawah 10% dalam setahun.
2.      Inflasi sedang
Besarnya inflasi antara 10% - 30% setahun.
3.      Inflasi berat
Besarnya inflasi antara 30% - 100%.
4.      Hiperinflasi
Besarnya inflasi ini diatas 100% dalam setahun.
b.      Berdasarkan Sumbernya
1.      Importer Inflation
Inflasi ini berasal atau bersumber dari luar negeri, yang terjadi karena adanya kecenderungan kenaikan barang-barang di luar negeri.
2.      Domestic Inflation
Inflasi ini berasal atau bersumber dari dalam negeri sendiri, yang akan memengaruhi pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Domestic inflation terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga mengalami kenaikan.
c.       Berdasarkan Penyebabnya
1.      Demand Full Inflation
Adalah inflasi yang timbul karena adanya kenaikan yang sangat tinggi terhadap permintaan barang dan jasa.
2.      Cost Push Inflation
Adalah inflasi yang terjadi karena adanya kenaikan biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa, bukan karena adanya ketidak seimbangan antara permintaan dan penawaran.
Selain demand full inflation dan cost push inflation, ada beberapa jenis inflasi jika dilihat dari faktor penyebabnya, yaitu:
1. Inflasi Tarikan Permintaan
Inflasi tarikan permintaan terjadi sebagai akibat dari adanya kenaikan permintaan agregat (AD) yang terlalu besar atau pesat dibandingkan dengan penawaran atau produksi agregat.
2. Inflasi Dorongan Biaya

Inflasi dorongan biaya terjadi sebagai akibat adanya kenaikan biaya produksi yang pesat dibandingkan dengan produktivitas dan efisiensi proses produksi dari suatu perusahaan. 
3. Inflasi Struktural

Inflasi struktural terjadi akibat dari berbagai kendala atau kekakuan struktural yang menyebabkan penawaran menjadi tidak responsif terhadap permintaan yang meningkat.

2.      Penyebab Terjadinya Inflasi
Inflasi terjadi apabila tingkat harga dan biaya umum naik; harga bahan pokok, harga bahan bakar, tingkat upah, harga tanah, sewa barang-barang modal juga naik. Selain itu, inflasi juga diakibatkan oleh:
a.       Pengeluaran pemerintah lebih banyak dari permintaan,
b.      Adanya tuntutan upah yang tinggi,
c.       Adanya lonjakan permintaan barang-barang dan jasa-jasa,
d.      Adanya kenaikan dalam biaya produksi.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan (tekanan) produksi dan distribusi (kurangnya produksi (product or service) juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) sepertikebijakan fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur dan regulasi.
Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksitersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment, dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, meskipun permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan danpenawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi, bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi, aksi spekulasi (penimbunan), sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Jika dihubungkan dengan kenaikan harga BBM, inflasi yang terjadi disebabkan oleh adanya tekanan dalam proses produksi dan distribusi. Para produsen akan mengurangi jumlah barang yang akan diproduksi atas pertimbangan biaya produksi yang melonjak. Kalaupun proses produksi tetap lancar, proses distribusi lah yang akan menghambatnya. Akibat dari kenaikan harga BBM biaya atau ongkos untuk mendistribusikan barang hasil produksi akan mengalami kenaikan.
3.      Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sulit, maka kenaikan BBM bisa kontraproduktif. Kenaikan harga BBM akan menimbulkan kemarahan masal, sehingga ketidakstabilan dimasyarakat akan meluas (Hamid, 2000:144). Sebagian masyarakat merasa tidak siap untuk menerima kenaikan harga BBM. Kenaikan BBM ini merupakan tindakan pemerintah yang beresiko tinggi.
Meskipun demikian, kenaikan harga BBM juga dapat menimbulkan dampak yang positif.
a.       Dampak Positif
1)      Munculnya bahan bakar dan kendaraan alternatif
Seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia, muncul berbagai bahan bakar alternatif baru. Yang sudah di kenal oleh masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas). Harga juga lebih murah dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan bakar yang terbuat dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk menciptakan bahan bakar alternatif mengingat Indonesia adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Selain itu, akan muncul juga berbagai kendaraan pengganti yang tidak menggunakan BBM, misalnya saja mobil listrik, mobil yang berbahan bakar gas, dan kendaraan lainnya.

2)      Pembangunan Nasional akan lebih pesat
Pembangunan nasional akan lebih pesat karena dana APBN  yang awalnya digunakan untuk memberikan subsidi BBM, jika harga BBM naik, maka subsidi dicabut dan dialihkan untuk digunakan dalam pembangunan di berbagai wilayah hingga ke seluruh daerah.
3)      Hematnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Jika harga BBM mengalami kenaikan, maka jumlah subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berkurang. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diminimalisasi.
4)      Mengurangi Pencemaran Udara
Jika harga BBM mengalami kenaikan, masyarakat akan mengurangi pemakaian bahan bakar. Sehingga hasil pembuangan dari bahan bakar tersebut dapat berkurang, dan akan berpengaruh pada tingkat kebersihan udara.
b.      Dampak negatif
1)      Harga barang-barang dan jasa-jasa menjadi lebih mahal.
Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan disebabkan oleh naiknya biaya produksi sebagai imbas dari naiknya harga bahan bakar.
2)      Apabila harga BBM memang dinaikkan, maka akan berdampak bagi perekonomian khususnya UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)
3)       Meningkatnya biaya produksi yang diakibatkan oleh: misalnya harga bahan, beban transportasi dll.
4)       Kondisi keuangan UMKM menjadi rapuh, maka rantai perekonomian akan terputus.
5)      Terjadi Peningkatan jumlah pengangguran.
 Dengan meningkatnya biaya operasi perusahaan, maka kemungkinan akan terjadi PHK.
6)      Inflasi
Inflasi akan terjadi jika harga BBM menglami kenaikan. Inflasi yang terjadi karena meningkatnya biaya produksi suatu barang atau jasa.

4.      Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Inflasi dan Perekonomian
Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Inflasi akan terjadi karena apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push Inflation”.Karena inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya produksi. Ini jika inflasi dilihat berdasarkan penyebabnya. Sementara jika dilihat berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”, sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Kenaikan harga BBM akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan menaikan juga inflasi. Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot, kerena penghasilan masyarakat yang tetap.  Ujungnya perekonomian akan stagnan dan tingkat kesejahteraan terganggu.
Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.
Hal-hal di atas terjadi jika harga BBM dinaikkan, Bagaimana jika tidak? Subsidi pemerintah terhadap BBM akan semakin meningkat juga. Meskipun negara kita merupakan penghasil minyak, dalam kenyataannya untuk memproduksi BBM kita masih membutuhkan impor bahan baku minyak juga.
Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Untuk menutupi sumber subsidi, salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu. Seperti kelapa sawit, karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.
5.      Dampak Inflasi Terhadap Perekonomian Nasional
Kenaikan harga BBM berdampak pada meningkatnya inflasi. Dampak dari terjadinya inflasi terhadap perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
1.      Inflasi akan mengakibatkan perubahan output dan kesempatan kerja di masyarakat,
2.      Inflasi dapat mengakibatkan ketidak merataan pendapatan dalam masyarakat,
3.      Inflasi dapat menyebabkan penurunan efisiensi ekonomi.
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif, tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Sementara dampak inflasi bagi masyarakat, ada yang merasa dirugikan dan ada juga yang diuntungkan. Golongan masyarakat yang dirugikan adalah golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap, masyarakat yang menyimpan hartanya dalam bentuk uang, dan para kreditur. Sementara golongan masyarakat yang diuntungkan adalah kaum spekulan, para pedagang dan industriawan, dan para debitur.
Inflasi dapat dikatakan sebagai salah satu indikator untuk melihat stabilitas ekonomi suatu wilayah negara atau daerah. Yang mana tingkat inflasi menunjukkan perkembangan harga barang dan jasa secara umum yang dihitung dari indeks harga konsumen (IHK). Dengan demikian angka inflasi sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang berpenghasilan tetap, dan disisi lain juga mempengaruhi besarnya produksi dari suatu barang dan jasa.

6.      Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Inflasi
Beberapa kebijakan yang dapat diambil pemerintah untuk mengatasi terjadinya inflasi adalah sebagai berikut:
a.      Kebijakan Moneter
1.      Politik Diskonto
Untuk mengatasi terjadinya inflasi, maka bank sentral harus mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara bank sentral akan menaikan tingkat suku bunga pinjaman kepada bank umum. Kebijakan ini juga disebut denganRediscount Policy atau kebijakan suku bunga.
2.      Politik Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Dalam politik pasar terbuka, bank sentral akan menjual (jika terjadi inflasi) atau membeli (jika terjadi deflasi) surat-surat berharga kepada masyarakat, sehingga ada arus uang yang masuk dari masyarakat ke bank sentral.
3.      Menaikan Cash Ratio (Persediaan Kas)
Cash Ratio merupakan perbandingan antara kekayaan suatu bank dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Untuk mengatasi inflasi, bank sentral akan menaikan cadangan kas bank-bank umum sehingga jumlah uang yang bisa diedarkan oleh bank umum kepada masyarakat akan berkurang.
4.      Kebijakan Kredit Selektif (Selective Credit Control)
Untuk mengatasi inflasi atau mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka diambil kebijakan memperketat kredit atau pinjaman bagi masyarakat.
5.      Margin Requirements
Kebijakan ini digunakan untuk membatasi penggunaan untuk tujuan-tujuan pembelian surat berharga.
b.      Kebijakan Fiskal
Dalam kebijakan fiskal, untuk mengatasi inflasi pemerintah harus mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pemerintah. Dalam hal penerimaan, pemerintah bisa menaikan tarif pajak, sehingga jumlah penerimaan pemerintah meningkat.  Kebijakan yang kedua adalah Expenditure Reducing, yakni mengurangi pengeluaran yang konsumtif, sehingga akan mempengaruhi terhadap permintaan (Demand Full Inflation).


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, penulis dapat mengemukakan simpulan dari masalah yang dibahas. Inflasi merupakan melemahnya atau menurunnya nilai mata uang karena banyaknya jumlah uang yang beredar dimasyarakat, atau suatau keadaan dimana terjadinya kenaikan harga-harga secara umum dan terjadi secara terus-menerus (continue).
Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) akan berdampak bagi masyarakat. Baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang signifikan akan terjadi pada tingkat inflasi dan pada kondisi perekonomian nasional. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi adalah akan terjadi kenaikan pada tingkat persentase inflasi. Jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah, dan akan berdampak pula pada harga berbagai jenis barang dan jasa. Kondisi perekonomian akan mengalami goncangan, ketidakstabilan akan terjadi. Iklim investasi akan menurun, sehingga berpengaruh pada jumlah pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi inflasi adalah dengan kebijakan moneter. Seluruh instrumen kebijakan moneter efektif dalam mengurangi dan mengatasi inflasi.

B.     Saran
Sesuai dengan kesimpulan diatas, penulis merumuskan saran sebagai berikut.
1.      Pemerintah hendaknya memilih waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
2.      Jika inflasi terjadi akibat dampak dari kebijakan pemerintah, diperlukan suatu langkah yang tepat dalam mengatasi inflasi yang terjadi.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia.
            Jakarta: Balai Pustaka.
Hamid, Edi Suandi. (2000). Perekonomian Indonesia: Masalah dan Kebijakan
            Kontemporer. Jogjakarta: UII Press.
Jaka, Nur dkk. (2007). Intisari Ekonomi untuk SMA. Bandung: CV Pustaka
            Mandiri.
Mankiw, N. Gregory. (2006). Makroekonomi Edisi-6. Jakarta: Erlangga.
Rosyidi, Suherman. (2009). Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori
            Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta: Rajawali Pers.
Samuelson, Paul A. dan William D. Nordhaus. (1986). Ekonomi Edisi Ke-12.
            Jakarta: Erlangga.
Wahyuningsih, Endang. (2012). Dampak Kenaikan Harga Minyak Terhadap

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
ABSTRAK
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.

BAB I PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
2. RUMUSAN MASALAH
2.1. Apa itu UKM ?
2.2. Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ?
2.3 Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
2.4. Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ?
2.5. Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ?
2.6. Bagaimana solusi untuk mengatasinya ? 
3.LANDASAN TEORI
 Peran Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role set). Dalam kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai struktur sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini, hubungan antara peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka di antara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan, mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut. Perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa alasan. Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2. Usaha Kecil Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- . Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. 1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.

BAB II PEMBAHASAN

PEMBAHASAN MASALAH
 1.1. Keadaan UKM di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :
(1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan, Hotel dan Restoran;
 (3) Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi;
(5) Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor :
(a) Pertambangan dan Penggalian;
 (b) Bangunan;
(c) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan;
 (d) Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.
 1.2. Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
1.3. Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
Bank Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan. Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit program . BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan, pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau SIPUK).
BI juga berperan dalam mendorong intermediasi perbankan, antara lain:
Menciptakan stabilitas makro ekonomi (Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
Sistem Informasi Debitur (SID)
Ketentuan relaksasi perbankan  UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
Memfasilitasi Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
Mendorong Pengembangan Bank Syariah dan BPR
Penyediaan Data dan Informasi (DIBI), Bazar Intermediasi
1.4. Masalah yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
 a) Faktor Internal
1) Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
 2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya. Ø Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik. Ø Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada. Ø Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
b) Faktor Eksternal
1) Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2) Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3) Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4) Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5) Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6) Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7) Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8) Terbatasnya Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

1.5. Solusi untuk Mengatasi Masalah UKM Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
 a) Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
 c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d) Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
 e) Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g) Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
 i) Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
 j) Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.

BAB III PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
B.    SARAN
Dengan makalah ini, semoga pembaca dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta berbagai masalah yang dihadapi UKM tersebut agar nantinya dapat menghasilkan UKM yang lebih kreativ, maju dan berkembang Selain itu dalam makalah ini mungkin masih banyak kekurangan bahan – bahan dan leteratur, hanya sedikit yang dapat penulis paparkan, sebaiknya pembaca agar dapat menambah sumber – sumber bahan lainnya.






DAFTAR PUSTAKA
www.fe.trisakti.ac.id Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 www.smecda.com Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 http://cafe-ekonomi.blogspot.com Pada 17 November 2011 http://requestartikel.com Pada 29 Oktober 2011 http://claudiapurba.blogspot.com Pada 29 Oktober 2011 http://samuelhasiholan.wordpress.com Pada 29 Oktober 2011 http://portaljakarta.com Pada 29 Oktober 2011